benuanta.co.id, NUNUKAN – Konflik masyarakat di Desa Tubus, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan dengan PT Nunukan Sawit Mas (NSM) akhirnya menemukan titik terang.
Permintaan masyarakat Desa Tubus yang menginginkan PT NSM menjalankan kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Peraturan Mentri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Humas dan Personalia PT NSM, Fachry Batubara mengatakan, setelah dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh DPRD Nunukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah ditemui kesepakatan.
“Setelah RDP, kita telah menemukan kesepakatan oleh kedua belah pihak artinya ada kesepakatan bersama yang akan kita kerjakan bersama,” kata Fachry Batubara, Jumat (25/4/2025).
Ia mengatakan, ke depannya perusahaan akan lebih fokus untuk memberikan keuntungan atau kemanfaatan kepada masyarakat setempat. Adapun kegiatan usaha produktif yang akan diberikan perusahaan kepada masyarakat Desa Tubus yakni membuat timbangan.
“Untuk solusinya, kita akan membuat sebuah usaha produktif kepada masyarakat yaitu membuat timbangan bagi warga Desa Tubus. Artinya warga masyarakat ada usaha di sana dan mereka bisa menambah penghasilan di sana, dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, kita berharap dukungan dari masyarakat, pemerintah dan dari DPR sendiri,” ungkapnya.
Sedangkan untuk realisasinya akan secepatnya dilaksanakan kita akan melakukan survei lokasi, dengan turun ke lokasi bersama masyarakat dan dipastikan akan direalisasikan oleh perusahaan.
Ia juga mengaku jika, perusahaan akan memfasilitasi tempat dan alat timbangan sawit, dan akan di kelola oleh masyarakat Desa Tubus, ini juga kemudian membuka peluang kerja bagi masyarakat itu sendiri.
“Kita punya stok timbangan dan hasil atau keuntungan masyarakat diperoleh dari vi atau keuntungan yang masuk kas desa,” terangnya.
Sementara itu, Camat Lumbis, Rusmansyah, menjelaskan bahwa masyarakat Desa Tubus meminta pihak perusahaan untuk membangun plasma berdasarkan peraturan pertama tahun 1999.
Namun perusahaan NSM ini dalam rangka membangun plasma agak berat, mereka menawarkan usaha produktif dengan pola kemitraan yaitu dengan membangun Ram atau alat timbangan truk digital yang digunakan untuk menimbang kendaraan angkut kelapa sawit.
“Setelah saya amati ternyata ini lebih menguntungkan desa artinya seluruhnya buah sawit yang masuk ke wilayah pabrik NSM itu dikelola oleh desa, dan kentungan desa diperoleh dari yang diberikan oleh perusahaan yaitu Rp25 per kilonya atau Rp25.000 per 1 ton,” bebernya.
Dalam 1 truk bisa muat 7 ton per sekali angkut, sawit dari luar masuk ke desa untuk ditimbang lalu ke Pabrik. Selama ini buah dari luar itu langsung masuk ke Perusahaan sekarang dengan pola kemitraan ini masuk dulu ke timbangan desa baru oper ke pabrik sehingga desa mendapatkan fee.
“Nantinya, pengelolaan usaha produktif dari PT NSM ini akan dikelola bersama oleh 3 desa, yang akan bekerjasama dan membentuk sebuah koperasi. Untuk teknisnya seperti apa nanti akan di lakukan pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Nunukan, Donal mengatakan setelah adanya kesepakatan ini, perjuangannya bersama dengan masyarakat Desa Tubus telah mendapat hasil.
“Apa yang kita perjuangkan bersama dengan masyarakat Desa Tubus akhirnya mendapatkan titik terang, masyarakat bisa mendapatkan usaha produktif. Harapan kita kepada perusahaan ini bisa betul-betul di jalankan agar memberikan manfaat kepada masyarakat kita di sana,” tutup Donal. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa