benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/128/2025 tentang Alokasi Sementara Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Utara kepada Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2025.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan jenis pajak yang akan dibagi hasilnya kepada pemerintah kabupaten kota mencakup Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.
Adapun pembagian hasilnya yakni mulai dari PBBKB 30 pesan untuk Provinsi dan 70 persen untuk kabupaten/kota. Sedangkan PAP sebesar 50 persen untuk Provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota, dan Pajak Rokok yakni 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kabupaten/kota.
Wakil Bupati Nunukan, Hermanus mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Pemerintah Provinsi Kaltara. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang erat untuk peningkatan pendapatan daerah.
“Dengan terus meningkatkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan Provinsi melalui Bapenda Kabupaten Nunukan, diharapkan pendapatan daerah dapat terus meningkat dan digunakan sebaik-baiknya,” kata Hermanus, Selasa (29/4). (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli