benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) memberikan penjelasan adanya perbedaan harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan wilayah Tana Tidung.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop KTT. Muhammad Tahir mengatakan di KTT memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 28 ribu, tetapi tidak semua sama rata, karena wilayah KTT terbagi menjadi daerah pantai, daratan, dan pedalaman.
Untuk wilayah daratan sendiri Rp 28 ribu, wilayah pedalaman Rp 29 ribu dan di pulau Rp 33 ribu. “Hal itu dibedakan karena kita melihat jarak ya, menjangkaunya HET dengan menghitung jarak tempuhnya,” ungkap Tahir.
Untuk HET di setiap pangkalan yang diberikan dari agen harga tetap harus sama dan sesuai ketentuan, tidak boleh ada perbedaan harga karena LPG ini adalah kebutuhan masyarakat dan memang yang diutamakan adalah masyarakat sekitar dulu bukan ke penjual lain atau pengecer.
“Untuk oknum yang menjual melewati HET yang sudah ditentukan maka akan kita tindak lanjuti, karena memang ini adalah kebutuhan masyarakat dan kita berupaya bagaimana masyarakat tidak kekurangan akan LPG ini,” tutup Tahir. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor : Ramli