benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) secara resmi menerbitkan peraturan terkait Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa menjelaskan, kalau dalam Undang-Undang (UUD) hanya disebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK. Tidak menyebutkan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
“Sehingga dari UU itu BKN RI pun perlu menerbitkan regulasi baru untuk menjadi fondasi hukum PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang baru muncul ditahun 2024,” kata Andi, pada Kamis, 06 Februari 2025.
Ia menambahkan adanya istilah PPPK paruh waktu ini untuk menampung para peserta yang melamar menjadi PPPK. Dari aturannya PPPK pengangkatan pegawai honorer harus berhenti ditahun 2024.
“Jadi seperti ini, dalam satu lokasi hanya dibutuhkan dua formasi saja, tapi yang mendaftar disitu ada 5 formasi. Sehingga untuk menampungnya 3 formasi yang lebih itu akan dijadikan PPPK paruh waktu,” ujarnya.
“Makanya pada penerimaan PPPK kali ini kita tidak ada istilah gagal, melainkan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu,” lanjutnya.
Sedangkan terkait juknis kerja dan gaji PPPK paruh waktu sendiri diakuinya, mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) sesuai instruksi dari BKN RI karena untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau sistem kerjanya sama. Bedanya gaji PPPK sudah diatur di BKN RI, sedangkan PPPK paruh waktu tergantung Pergub. Jadi gajinya bisa sama atau bisa sedikit berbeda karena harus menyesuaikan kemampuan APBD,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







