benuanta.co.id, TARAKAN – Berkas perkara dan barang bukti narkotika diduga milik konten kreator asal Tarakan Daniel Costa telah dilimpahkan oleh penyidik Ditresnaskoba Polda Kaltara ke Kejari Tarakan. Tahap dua ini juga dilakukan untuk dua tersangka lainnya yakni Widi Pranata dan Ari Wibowo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Komang Noprizal mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan penyidik di antaranya dua kendaraan, yaitu mobil Xenia dan Avanza Veloz. Ketiganya diduga terlibat peredaran sabu seberat 75 kilogram dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan.
“Sidang kasus ini diputuskan untuk digelar di PN Tarakan meskipun pengungkapan kasus terjadi di Kabupaten Bulungan. Pertimbangan utamanya adalah mayoritas saksi tinggal di Tarakan, begitu juga dengan para tersangka yang kini ditahan di Lapas Kelas II A Tarakan,” jelas Komang.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski JPU belum mengungkapkan secara gamblang detail hasil penyelidikan polisi, namun hal itu akan terungkap melalui fakta-fakta persidangan nantinya.
Komang menerangkan awal mula penyelundupan sabu ini diendus polisi. Saat itu Daniel Costa lebih dulu diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltara di Pelabuhan Kayan VI Tanjung Selor. Dari penangkapan konten kreator itu, polisi akhirnya mendapati dua tersangka lainnya yakni Widi Pranata dan Ari Wibowo.
Dalam mobil Widi yakni Avanza Veloz ditemukan sabu seberat 36,8 kilogram. Sementara Ari Wibowo diamankan polisi di perjalanan menuju Berau tepatnya di Kilometer 57 Jalan Poros Bulungan-Berau dengan barang bukti 40,9 kilogram sabu.
“Saat penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai Widi, petugas menemukan barang bukti berupa 36,8 kg sabu yang dikemas dalam plastik bermerek teh China Guanyinwang. Lalu, mobil Xenia yang dikemudikan oleh Ari Wibowo juga berhasil dihentikan di Kilometer 57 jalan poros Bulungan-Berau. Dari kendaraan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 40,9 kg sabu. Kedua pengungkapan ini memiliki kaitan erat,” beber Komang.
Soal saksi di persidangan nanti, Komang menyebut akan menghardikan saksi penangkap dan juga warga sipil. Sekitar tiga saksi nantinya yang akan memberikan keterangan, meski jumlah pastinya baru dapat dipastikan saat sidang berlangsung.
“Kasus ini terungkap setelah penyelidikan Ditresnarkoba Polda Kaltara pada 23 Oktober lalu di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan,” pungkasnya. (*)
Editor: Endah Agustina