benuanta.co.id,TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menegaskan kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk terus bersabar hingga penerbitan SK.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, pengangkatan tersebut dijamin oleh pemerintah. Masalah perekrutan tersebut juga telah dibahas bersama pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menpan-RB, dan Komisi ll.
“Ada kesepakatan yang mengatakan bahwa untuk PNS perekrutannya itu per 1 Oktober 2025, dan PPPK itu per 1 Maret 2026,” kata Ibrahim, Senin (10/3/2025).
Selain itu, Ibrahim pun menjelaskan soal adanya efesiensi anggaran. Menurutnya adanya kebijakan tersebut membuat Pemkab Tana Tidung harus memangkas sekitar Rp 83 miliar.
“KTT ini loh efesiensi anggarannya Rp 83 miliar, yang pasti PPPK akan tetap dipanggil di 2026 nanti. Yang penting mereka monitor perkembangan, mempersiapkan berkas, dan pro-aktif pada saat dipanggil,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Yogi Wibawa