Bawa Ratusan Kayu Ilegal, Pemiliknya Dibekuk Polairud Polres Tarakan 

benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku illegal logging berinisial RS diamankan Satpolairud Polres Tarakan di Beringin I RT 6 Kelurahan Selumit Pantai pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.

Saat itu sekira pukul 10.20 WITA, personel Satpolairud melakukan patroli dan mencurigai satu perahu kayu berwarna biru putih yang melintas. Setelah mendekat ke perahu tersebut, didapati terdapat muatan kayu sebanyak 147 lembar.

Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo mengatakan pelaku dengan sengaja mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu dan tidak dilengkapi surat hasil hutan.

Awalnya, penyelundupan kayu ilegal oleh RS tak terlihat lantaran ia mengelabuhi petugas dengan cara menyimpan kayu-kayu itu di bagian dalam kapal.

Baca Juga :  Polisi Periksa Motoris SB Iqzza Express 01

“Kita amankan RS ini bersamaan dengan pelaku yang sebelumnya. Jadi perahu kayu mereka jalan beriringan di perairan Beringin I. Kalau kita lihat perahunya memang tidak terlihat barang bukti kayu, karena dia simpan agak dalam,” katanya, Senin (27/1/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS mengaku akan menjual kayu olahan tersebut di Kota Tarakan. Adapun ratusan lembar kayu olahan itu jenis meranti yang ditebang secara ilegal oleh pelaku di hutan di Desa Liago Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

“Dia mengambil kayu itu di daerah Liago. Tapi beda dengan pelaku sebelumnya, beda perahu, beda lokasi penebangan juga,” tutur Prabowo.

Baca Juga :  Si Bisu Pembunuh Pengusaha Rumput di Nunukan Divonis Hakim 13 Tahun Penjara

Dilanjutkannya, RS rencananya akan melakukan bongkar muat kayu tersebut untuk langsung dijual. Biasanya, ia menjual kayu-kayu ilegal tersebut kepada warga di sekitaran pesisir Beringin I.

“Dia ini tidak punya tempat penampungan, makanya dia bawa sedikit-sedikit dari Liago. Baru dia jual,” lanjutnya.

RS juga mengaku sudah tiga kali melakukan bongkar muat kayu di Beringin I. Dari barang bukti ini, pihaknya melibatkan Dinas Kehutanan untuk menafsirkan nilai ekonominya sekitar yakni sekitar Rp 3,5 juta.

“Pas kita amankan dia belum sempat bongkar muat, karena saat itu baru mau masuk perairan Beringin I. Disitu memang banyak tempat bongkar muat kayu,” pungkas Prabowo.

Baca Juga :  Polres Malinau Amankan 3 Pengedar Narkoba

Atas kejadian ini, TM disangkakan Pasal 83 Ayat 1 huruf a atau pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 37 Nomor 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *