benuanta.co.id, NUNUKAN – Tersandung kasus narkotika saat tengah mengandung 7 bulan, nasib Masnawati alias Masna (38) harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi.
Nasib buruk ini harus ia jalani, setelah Ibu Rumah Tangga asal Jalan KH. Agus Salim, RT 015, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur diamankan oleh Satuan reserse Narkoba Polres Nunukan pada (10/4/2025) lalu di rumahnya.
Bukan tanpa alasan, Masna disinyalir merupakan pemasok sabu dari Tawau, Malaysia yang akan diedarkan di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik setelah dua orang kurir nya diringkus dan buka suara.
Saat diamankan oleh polisi, Masna yang tengah berbadan dua itu mengaku nekat melakoni bisnis gelap narkotika ini lantaran terdesak ekonomi.
Di usia kandungannya yang sudah 7 bulan, ia sudah berpisah ranjang dengan suaminya. Sehingga, harus mencari cara akan mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhannya.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, ini merupakan kali pertamanya ia memasok sabu dari Malaysia.
“Tersangka ini sejak awal Februari itu sudah mencari cara untuk mendapatkan barang haram tersebut. Dia menghubungi bandar yang ada di Tawau dan menawarkan diri untuk diberikan barang agar dijual di sini,” kata Bonifasius kepada benuanta.co.id, Senin (14/4/2025).
Bandar di Tawau lalau mengantarkan dan menyimpan sabu tersebut di pinggir jalan di Desa Lalo Salo dan selanjutnya diambil oleh tersangka.
“Barang ini sempat lama di tangannya, tersangka tidak tauh mau jual ke mana. Makanya dia hubungi kenalannya yang saat ini juga sudah kita amankan itu untuk mencari pembeli di Nunukan. Sementara sisanya masih di simpan oleh Masna,” ungkapnya.
Kepada polisi, Masa mengaku jika barang haram tersebut nantinya laku terjual maka uang hasil keuntungannya akan disetor kepada bandar yang berada di Malaysia. Sementara ia dijanjikan akan diberikan upah setelah barang tersebut laku terjual.
Terkait kondisi tersangka yang saat ini tengah hamil, Bonifasius mengatakan akan memberikan pengecualian hal ini seperti akan diberikan sel khusus dan tidak digabung dengan tahanan lainnya.
“Untuk pelayanan juga, akan diawasi langsung oleh penyidik 1×24 jam. Jadi dia tidak kita masukan ke dalam sel. Kita simpan tersangka di ruangan khusus di ruangan Satresnarkoba,” ungkapnya.
Begitu pun dengan hak-hak tersangka sebagai seorang ibu yang tengah hamil nantinya akan tetap difasilitasi oleh pihaknya, baik itu cek kesehatan dan kontrol langsung.
“Informasinya sudah 7 bulan, kalau nanti jadwal kontrol akan kita bantu dan fasilitasi. Kita juga ada klinik di sini. Tapi kalau nantinya proses persalinan akan kita bawa ke RSUD Nunukan untuk mendapatkan pelayanan,” tuntasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa