benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang pria berinisial SB (27), buruh bangunan asal Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan, kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap kenalannya sendiri.
Kejadian ini terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WITA, di Gang Lumba-Lumba RT 08, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. SB diduga menusuk korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah badik hingga korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
Kepala Kepolisian Sektor Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga, S.H., mengungkapkan kejadian bermula dari perselisihan terkait utang-piutang antara pelaku dan korban.
“Motifnya adalah karena korban dianggap tidak membayar utang kepada pelaku, sehingga pelaku tersulut emosi dan melakukan tindakan penganiayaan,” jelasnya, Rabu (16/4/2025).
Ipda Niger mengungkapkan, pelaku dan korban saling mengenal meski hanya sebatas pertemanan biasa. Dalam keterangan korban, saat itu ia sedang duduk di kursi di depan Gang Lumba-Lumba.
Tiba-tiba, SB datang bersama seorang pria tak dikenal dan langsung menanyakan, “Kau adakah tipu anggotaku?” Korban membantah dengan mengatakan, “Mana ada aku tipu, kalau memang ada panggil saja kesini orangnya.”
Mendengar jawaban itu, pelaku yang sudah membawa sebilah badik langsung naik pitam dan mengancam korban. “Kau melawankah sama aku?” tanya SB dengan nada tinggi sebelum melakukan penusukan pertama ke arah kaki korban.
Setelah ditikam pertama kali, korban mencoba melarikan diri namun kembali ditusuk oleh pelaku dari arah belakang. Penusukan kedua mengenai bagian punggung, sedangkan tusukan ketiga melukai lengan kiri korban. Dalam kondisi penuh luka, korban masih berusaha menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga.
“Korban berteriak meminta tolong sambil memegang tangan pelaku yang masih membawa senjata tajam,” tuturnya.
Usai kejadian, Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan bersama Subnit Resmob Polres Tarakan. Berdasarkan hasil penyelidikan, SB diketahui melarikan diri ke Kabupaten Malinau.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai lokasi pelaku di Malinau, dan langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Malinau untuk menangkapnya,” terangnya.
SB akhirnya berhasil diamankan di rumah mertuanya di Jalan Terminal RT 18, Gang Bersama, Kabupaten Malinau, pada Selasa, 8 April 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat kejadian. Barang bukti tersebut berupa satu lembar kaos hitam bertuliskan ‘CELCIUS’, satu celana jeans biru, dan satu bilah badik bergagang kayu sepanjang 18 cm.
“Badik itu adalah alat yang digunakan tersangka untuk menusuk korban,” katanya.
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi, SB merupakan seorang residivis. Ia pernah terlibat dalam kasus pencurian pada tahun 2019. Dalam kasus penganiayaan kali ini, SB akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan, dan saat ini sudah ditahan di Polsek Tarakan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Ipda Niger mengonfirmasi kondisi korban saat ini dilaporkan sudah membaik. Korban telah kembali ke rumah dan mulai bisa menjalani aktivitas sehari-hari. Kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik pribadi dengan kekerasan.
“Tidak ada yang menyuruh pelaku melakukan ini, itu niatnya sendiri, dan tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli