Dalami Kasus Penganiayaan di Sebengkok AL Polisi Malah Tangkap Pemuda Lagi Nyabu

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang pemuda berinisial MA (20) ditangkap jajaran Polsek Tarakan Barat saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di kawasan Sebengkok AL, Tarakan Tengah, Jumat 28 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WITA.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga, S.H., mengungkapkan penangkapan ini berawal bukan dari target narkotika, melainkan hasil pengembangan kasus penganiayaan oleh pelaku lain berinisial SB yang merupakan kakak kandung dari MA.

“Awalnya kami mencari pelaku penganiayaan berinisial SB. Namun saat pencarian, kami justru mendapati MA sedang mengonsumsi sabu di dalam kamar rumahnya,” jelasnya, Rabu (16/4/2025).

Saat digerebek, MA sempat membuang satu kotak rokok berwarna ungu berisi lima paket kecil sabu-sabu melalui jendela kamarnya. Polisi kemudian memanggil perwakilan RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan berhasil menemukan kotak tersebut di samping rumah. Dalam penangkapan itu, MA langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tarakan Barat.

Baca Juga :  Tok! Majelis Hakim PN Tanjung Selor Vonis Terdakwa Asusila 20 Tahun Penjara

“Kami temukan barang bukti sabu-sabu dalam lima bungkus plastik bening dengan total berat bruto 0,49 gram. Itu disembunyikan dalam kotak rokok yang dibuang melalui jendela,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain, yakni satu alat hisap (bong), pipet kaca, selembar kertas rokok warna silver, dua gunting, korek api gas warna biru, satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu. Ia menjual sabu dalam paket kecil seharga Rp100.000 sampai Rp200.000, tergantung ukurannya.

Baca Juga :  Kecanduan Judi Slot, Nekat Gasak Uang Temannya Rp 6 Juta

“Dari hasil interogasi, MA mengaku sabu itu ia dapatkan di sekitaran Karang Rejo. Uang tunai yang ditemukan juga diakui sebagai hasil transaksi,” katanya.

Polisi juga mengungkap, MA telah aktif menggunakan sabu selama satu hingga dua bulan terakhir. Dari hasil tes urine, MA positif menggunakan narkotika. Saat diciduk, ia menggunakan sabu seorang diri dan membeli dalam jumlah kecil, sekitar satu gram yang kemudian dipecah menjadi beberapa paket untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Tok! Majelis Hakim PN Tanjung Selor Vonis Terdakwa Asusila 20 Tahun Penjara

“Pelaku mengaku baru memakai sekitar sebulan dua bulan. Menurut pengakuan, sabunya ini dibeli lima hari terakhir. Kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual lagi,” tambahnya.

Ipda Niger menegaskan, MA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan proses hukum terhadap MA akan dilanjutkan, sementara pengembangan terhadap pemasok sabu dari wilayah Karang Rejo masih dilakukan oleh tim khusus dari kepolisian.

“Kami masih menelusuri asal barang tersebut. Tim sedang bekerja di lapangan,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *