benuanta.co.id, NUNUKAN – Pastikan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Lapas Kelas II B Nunukan gandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman e-KTP.
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai langkah untuk memenuhi hak-hak sipil para warga binaan, termasuk hak untuk memiliki identitas resmi dalam bentuk E-KTP.
“Kerja sama ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki akses yang sama terhadap layanan kependudukan,” kata Puang.
Dikatakannya, identitas resmi seperti E-KTP sangat krusial bagi WBP, terutama untuk mempermudah mereka dalam mengurus berbagai keperluan administratif baik selama di dalam lapas maupun setelah mereka bebas nanti.
“Tentunya kita berharap dengan adanya perekaman E-KTP ini, warga binaan dapat merasakan manfaat yang signifikan dan tetap terhubung dengan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk, Disdukcapil Nunukan, H Rusman mengatakan perekaman e-KTP ini sangat penting dalam menjamin hak-hak sipil warga binaan dan mempermudah mereka dalam mengakses berbagai layanan publik di masa mendatang setelah menyelesaikan masa tahanan mereka.
“Dokumen KTP ini kan merupakan kartu identitas mendasar yang sangat wajib dan merupakan hak setiap warga negara termasuk para WBP ini,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli