benuanta.co.id, NUNUKAN – Masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan secara siri atau menikah di bawah tangan, memang sebenarnya sah seacar agama, namun tergolong merugikan sebagian pihak.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Tahir, mengatakan kerugian yang akan didapat menikah siri dan di bawah tangan ketika mereka memiliki anak tidak akan mendapatkan akte kelahiran anaknya, atas nama orang tuanya yang laki-laki.
Ada akte kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil (Capil) tanpa buku nikah, di akte kelahiran anak tidak dicantumkan nama sang bapak melainkan hanya nama ibu dari anak tersebut.
“Binti ibunya yang digunakan bukan bin bapaknya, jadi seakan-akan anak itu lahir tanpa ada bapak, karena tidak ada buku nikah,” kata Tahir kepada benuanta.co.id, Selasa (19/11).
Tidak hanya itu, dampak lainya jika terjadi perceraian. Dari pihak perempuan jika ingin mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama tidak akan dilayani, karena tidak memiliki dasar dan tidak memiliki buku nikah.
“Kasus seperti ini akan menimbulkan masalah baru,” jelasnya.
Nikah siri juga dapat mengakibatkan masalah pada pembagian harta waris bagi pihak perempuan.
Bimas Kemenag Nunukan mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang beragama muslim jangan melakukan pernikahan tanpa dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA), seperti menikah siri. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli