benuanta.co.id, TARAKAN – Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang menerbitkan ijazah paket C Suryadi Sangkala (SS) akhirnya buka suara.
Kepala PKBM Melati II, Diky Anugrah membenarkan pihaknya telah mengeluarkan ijazah tersebut lantaran SS mengambil pendidikan di PKBM Melati II mulai paket A hingga terakhir paket C.
Diketahui, penerbitan ijazah tersebut dilakukan pada 2017. Saat itu, selama 3 tahun SS menyelesaikan sekolahnya dan tak lagi mendaftar ke jenjang selanjutnya lantaran yang melanjutkan dari paket A ke paket B berlanjut ke paket C.
“Masuk dan langsung duduk di Kelas VI karena pernah sekolah formal, jadi langsung mengikuti ujian tahun 2011 dan mengkonfirmasi lanjut ke paket B di tahun yang sama,” ujarnya, Kamis (8/8/2024).
Diky mengakui telah menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh Bawaslu Kaltara atas laporan dugaan ijazah palsu dipakai nyaleg. Disebutkan Diky, seperti dokumen peserta ujian maupun ijazah yang digunakan untuk melanjutkan pendidikan selanjutnya.
“Ada juga dokumen pendukung seperti absen dan hal lainnya juga disiapkan, masih kita cari karena sudah cukup lama dan sempat ada dokumen yang hilang,” lanjutnya.
Baca juga:
Bawaslu Kaltara Register Laporan Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih Tarakan Utara
Soal raport sendiri, pihaknya mengaku tak melakukan penerbitan raport. Tetapi ada rekap nilai yang juga telah diserahkan ke Bawaslu Kaltara. Adapun nama SS sendiri juga sudah terdaftar di Data Pokok Kependidikan (Dapodik).
“Sebelum tahun 2016, ada yang namanya Manajemen Dapo (data pokok) yang online, selanjutnya baru terbit Dapodik. Pak Suryadi masuk di Dapodik, katanya memang terkendala dari operator di bawah tahun 2017 tidak muncul datanya tapi sedang diupayakan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli