2 WNA yang Tersandung Pelanggaran Keimigrasian Naik Status Jadi Tersangka

benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, dua Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran Keimigrasian dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Jodhi Erlangga mengatakan proses hukum terhadap dua orang WNA yang melakukan pelanggaran masuk dan keluar wilayah Indonesia secara ilegal telah mengalami perkembangan signifikan.

“Ada dua WNA yang telah kita lakukan pemeriksaan intensif yakni Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25), kini statusnya telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Jodhi kepada benuanta.co.id.

Jodhi mengatakan, dari hasil pemeriksaan Mohammad Fahturahman Bin Ondah memegang paspor dan IC Malaysia, yang mana tersangka diamankan oleh Petugas Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara pada (3/4/2024) lalu saat melintas dengan sebuah speedboat yang diyakini digunakan untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau – Somel (Sebatik).

Baca Juga :  Sanksi Oknum Kadis Langgar Netralitas ASN di Nunukan Dibahas Besok

“Yang bersangkutan diduga bertolak dengan tujuan mengantar ke Lalesalo sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik serta ikuti diamankan barang bukti berupa sebuah dua speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW6914/6/C,” katanya.

Sementara itu, untuk tersangka satunya yakni Rizuan diamankan pada (17/4/2024) lalu, yang mana tersangka terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama dengan barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C.

Baca Juga :  Pelipatan Surat Suara Pilkada di Nunukan Dipantau Kepolisian 

Jodhi mengatakan, proses penyidikan terhadap kedua deteni dimulai pada (6/5/2024) lalu. Kini keduanya disangkakan pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi.

“Untuk ancamannya, keduanya terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta,” terangnya.

Baca Juga :  Kantin Sekolah Minta Dilibatkan Penyiapan Menu Program Makan Bergizi Gratis

Jodhi menegaskan, proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah negara Indonesia. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *