Parah! Modus Bisa Hilangkan Sihir, Pria di Nunukan Setubuhi Bocah Kelas 4 SD

benuanta.co.id, NUNUKAN – Miris, seorang anak perempuan berusia 10 tahun sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) di Kabupaten Nunukan ini diduga menjadi korban pelampiasan nafsu kakak iparnya sendiri.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan oleh H (31), dan berhasil diungkap setelah korban yang masih duduk di kelas 4 SD tersebut menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, berdasarkan keterangan orang tua korban, ia mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi setelah saksi SA menceritakan perbuatan tak senonoh itu kepada orang tua korban.

“Jadi pada Selasa (28/5/2024) lalu, saksi SA menemui pelapor D (51) orang tua korban bahwa Bunga telah disetubuhi oleh pelaku HA,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga :  Sempat Terjadi Pemadaman Listrik di Nunukan, PLN Ungkap Penyebabnya

Mendengar itu, orang tua korban kemudian menunggu anaknya pulang sekolah dan menanyakan terkait kebenaran informasi tersebut.

“Saat anaknya pulang, pelapor lalu bertanya apakah betul korban sudah disetubuhi, korban pun mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh kakak iparnya,” ucapnya.

Bahkan, korban mengatakan jika kejadian itu dilakukan pelaku H di lantai kamar tidur rumah pelaku pada Sabtu (25/5/2024) lalu sekira pukul 10.00 WITA.

Tak terima anaknya anaknya telah disetubuhi oleh anak menantunya sendiri, DA kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian.

Zainal mengungkapkan, pelaku diketahui telah menikah dengan kakak kandung korban. Jarak rumah korban dan pelaku berdekatan sehingga korban sering main ke rumah pelaku.

“Rumah mereka berdekatan, jadi korban dan orang tuanya tinggal di depan, sementara rumah pelaku di belakang,” ucapnya.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

Diungkapkannya, dari hasil penyelidikan dan profeling yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), pelaku H berhasil diamankan secara paksa saat sedang memukat rumput laut di perairan Sianak, Kecamatan Sebatik barat.

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa ia telah menyetubuhi adik iparnya sendiri. Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ia modus tipu muslihat bahwa ingin mengobati korban dari guna-guna atau sihir.

“Modusnya saja ingin obati korban karena pelaku ini bilang kalau korban disantet atau di guna-guna tapi itu modus ajaa karena tujuannya untuk setubuhi adik iparnya. Saat kejadian di rumah hanya ada korban dan pelak, karena istri pelaku sedang pergi mabettang rumput laut,” jelasnya.

Baca Juga :  Iraw Ajang Pererat Silaturahmi Suku Tidung di Empat Serumpun

Kini, pelaku H telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan atau pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas I Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *