Jejak Sandal Tertinggal di Bawah Jendela, Pencuri Ini Diringkus Polisi   

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kecanduan judi slot, seorang pemuda di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris nekat mencuri uang milik tetangganya sendiri.

Aksi panjang tangan yang dilakukan pelaku berinisial AR (21), berhasil diungkap oleh Polsubsektor Sei menggaris Polsek Nunukan setelah korban yang sudah dua kali kehilangan uangnya melaporkan diri ke pihak kepolisian.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPTU Disco Barasa mengatakan, kasus pencurian ini terjadi di rumah korban yakni Charles (33), di Jalan Poros Trans, Sei Menggaris.

“Kejadiannya dua kali, yang pertama itu Jumat (26/4/2204), sekira pukul 15.30 WITA. Kejadian kedua Jumat (24/5/2024). Total kerugian korban Rp 4,6 juta,” kata Barasa kepada benuanta.co.id, Selasa (29/5/2024).

Barasa mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, untuk kejadian yang pertama korban keluar rumah untuk membeli beras setelah itu ia kembali ke rumah. Keesokan harinya istri korban mengecek tasnya dan mendapati uang Rp 1,2 juta telah hilang. Padahal, uang tersebut merupakan uang Gereja.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

“Tapi saat kecurian yang pertama kali ini, korban tidak melapor ke polisi, hingga kejadian yang kedua kalinya terjadi pada hari Jumat lalu, saat korban dan istrinya hendak membeli peralatan dapur dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong,” ungkapnya.

Setibanya di rumah, korban dan istrinya terkejut ketika masuk ke dalam rumah. Sebab keadaan di dalam rumah sudah berantakan. Korban kemudian langsung memeriksa barang-barang yang ada di dalam rumah dan melihat tas istrinya sudah terbuka. Ketika diperiksa uang tunai Rp 3,2 juta sudah hilang.

“Korban kemudian memeriksa jendela rumahnya dan m menemukan kunci  jendela sudah dalam keadaan rusak. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke personel kita yang ada di Sei Menggaris,” ucapnya.

Baca Juga :  Iraw Ajang Pererat Silaturahmi Suku Tidung di Empat Serumpun

Barasa mengatakan, dari hasil penyelidikan, personel Polsubsektor Sei Menggaris menemukan petunjuk ada jejak kaki dengan menggunakan sandal tepatnya di bawah jendela rumah korban. Jejak sandal tersebut diduga kuat merupakan milik AR yang tak lain merupakan tetangga korban.

JEJAK: Polisi yang berada di lokasi kejadian memeriksa jejak sandal pelaku yang mencuri lewat jendela.

Belum lagi, AR diketahui merupakan residivis hingga dijatuhkan vonis penjara oleh PN Nunukan selama 9 bulan di dalam lapas Nunukan.

“Saat dicocokkan, jejak sandal tersebut sama dengan sandal milik pelaku. Saat diamankan, pelaku langsung mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian tersebut. Pelaku ini baru bebas dari penjara bulan Maret lalu,” ujarnya.

Dari tangan pelaku AR, polisi berhasil mengamankan uang tunai sisa hasil kejahatannya sebesar Rp 2,3 juta.

Kepada polisi pelaku AR menerangkan bahwa dirinya masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci jendela memakai tombak, lalu memanjat melewati jendela tersebut hingga dapat masuk ke dalam rumah korban yang mana rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Baca Juga :  Belajar Budaya Tidung di Nunukan akan Dibawa ke Malaysia

“Jadi pelaku ini sudah mengamati rumah korban, jadi ketika korban dan istrinya keluar rumah saat itulah pelaku mengambil kesempatan untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.

Dari hasil kejahatannya itu sebagain sudah digunakan pelaku untuk bermain judi slot.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHPidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *