Satlantas: Sepeda Listrik Perlu Perda dan Jalur Khusus

benuanta.co.id, TARAKAN – Satlantas Polres Tarakan menyikapi serius terkait maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Pasalnya, dalam penggunaannya, cenderung digunakan oleh anak di bawah umur.

Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Nanda Gustiana melalui KBO Satlantas, IPDA Muhammadong mengatakan, pihaknya telah mengimbau kepada masyarakat agar tak adalagi penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Secara aturan sepeda listrik hanya dapat digunakan di area tertentu, seperti di pemukiman atau kawasan wisata. Hal ini mengacu pada Permenhub Nomor 45 tahun 2020 tentang Areal Penggunaan Sepeda Listrik.

“Juga area bebas kendaraan atau pada saat ada kegiatan Car Free day,” tegasnya, Rabu (29/5/2024).

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, kepolisian akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Tarakan untuk jalur khusus sepeda atau sepeda listrik di ruas jalan raya Kota Tarakan.

Baca Juga :  Pemkot Beri Seminggu untuk Kosongkan THM bagi Tenant yang Tidak Menyewa

Tujuannya agar ada aturan yang kuat dan mengikat sehingga penggunaan, KBO Satlantas menyebut perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) mengenai jalur sepeda listrik.

“Setelah ada jalur khusus sepeda atau
sepeda listrik, agar nanti bisa dibuatkan Perda atau Perwali terkait sanksi apabila ada sepeda listrik yang masih didapatkan beroperasi di jalan raya,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang kepolisian terima dari Dinas Pendidikan Kota Tarakan akan segera mengundang masing-masing kepala sekolah SD dan SMA untuk menyampaikan larangan penggunaan sepeda listrik ini melalui surat edaran (SE) ke masing-masing sekolah terkait larangan penggunaan sepeda listrik bagi siswa-siswinya.

Untuk memasifkan himbauan larangan penggunaan sepeda listrik ini, Satlantas Polres Tarakan juga meminta Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) agar turut mengingatkan warganya dimasing-masing wilayah.

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

“Agar warganya tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Secepatnya diadakan rapat kordinasi antara Pemkot, DPRD, Satlantas Polres Tarakan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan,” pungkas perwira balok satu itu.

Satlantas Polres Tarakan menindak 3 penggunaan sepeda listrik dari anak di bawah umur. Penindakan tersebut berujung ke pemanggilan orang tua pengendara di bawah umur. Alhasil pihaknya memberikan surat pernyataan agar sepeda listrik tersebut tak lagi digunakan di jalan raya.

Dari Permenhub Nomor 45 tahun 2020, juga telah diatur diantaranya bagi pengguna sepeda listrik diwajibkan:

1. Harus menggunakan helm.
2. Berusia minimal 12 tahun.
3. Tak boleh mengangkut penumpang (kecuali ada kursi penumpang).
4. Mematuhi tata cara berlalu lintas.
5. Tidak boleh memodifikasi daya motor.
6. Kecepatan maksimal 25km/jam.
7. Berkendara di jalur khusus, kawasan tertentu, atau trotoar (jika tidak ada jalur khusus).
8. Sepeda listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT).
9. Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day).
10. Kawasan wisata.
11. Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Usulkan 714 Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini

Reporter: Endah Agustina

Editor:  Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *