Reklame Calon Kepala Daerah Bertebaran, Bawaslu Nunukan Sebut Bukan Pelanggran

benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan membuka suara ramainya reklame calon kepala daerah yang bertebaran di Nunukan.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochamad Yusran menyampaikan, kampanye mengatasnamakan bakal calon, maupun calon belum masuk kategori pelanggaran.

“Tapi pandangan saya, sepanjang dia tidak melanggar peraturan undang-undang tentang pemilu,” kata Yusran, kepada benuanta.co.id, Ahad, 26 Mei 2024.

Baca Juga :  ‎SDN 001 Nunukan Konsisten Terapkan Program Transisi PAUD ke SD

Ia juga tak mempermasalahkan hal tersebut. Mengingat setiap orang memiliki hak yang sama dalam berpolitik, termasuk mencalonkan sebagai kepala daerah.

“Hingga saat ini belum ada calon, dan karena itu tidak ada pelanggaran curi start. Berbeda jika sudah ditetapkan,” jelasnya.

Kata Yusran, masa kampanye yang singkat dapat dimanfaatkan calon untuk lebih dini memperkenalkan diri.

Baca Juga :  Penutupan Seleksi GSI SMP Tingkat Nunukan, UPTD Lumbis Raih Juara Utama

“Belum bisa dikatakan melangggar, karena tahapan pencalonan, kampanye belum dimulai,” tutupnya. (*)

Reporter: Darmawansyah

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *