benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan membuka suara ramainya reklame calon kepala daerah yang bertebaran di Nunukan.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochamad Yusran menyampaikan, kampanye mengatasnamakan bakal calon, maupun calon belum masuk kategori pelanggaran.
“Tapi pandangan saya, sepanjang dia tidak melanggar peraturan undang-undang tentang pemilu,” kata Yusran, kepada benuanta.co.id, Ahad, 26 Mei 2024.
Ia juga tak mempermasalahkan hal tersebut. Mengingat setiap orang memiliki hak yang sama dalam berpolitik, termasuk mencalonkan sebagai kepala daerah.
“Hingga saat ini belum ada calon, dan karena itu tidak ada pelanggaran curi start. Berbeda jika sudah ditetapkan,” jelasnya.
Kata Yusran, masa kampanye yang singkat dapat dimanfaatkan calon untuk lebih dini memperkenalkan diri.
“Belum bisa dikatakan melangggar, karena tahapan pencalonan, kampanye belum dimulai,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawansyah
Editor: Yogi Wibawa