benuanta.co.id, NUNUKAN – Petugas Imigrasi Kelas II B Nunukan kembali menunda keberangkatan calon penumpang yang hendak berangkat ke Tawau, Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan pada Senin (6/5/2024) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan, 6 Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut di tunda keberangkatannya setalah dilakukan pemeriksaan Dokumen Keimigrasian kepada para calon penumpang sebelum keberangkatan Kapal Ferry dari Nunukan, Indonesia menuju Tawau, Malaysia.
“Dari sekian banyak calon penumpang yang kita periksa, 6 orang pria ini harus kita tunda keberangkatannya karena terindikasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural,” kata Jodhi kepada benuanta.co.id, Selasa (7/5/2024).
Jodhi menerangkan, dari hasil pemeriksaan Dokumen Keimigrasian dan wawancara singkat, 6 penumpang tersebut menggunakan paspor baru terbitan Kantor Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
“Mereka orang Polewali Mandar, Sulawesi Selatan. Saat kita wawancara mereka ini mau ke Malaysia bekerja. Tapi setalah kita periksa dokumennya, tidak sesuai dengan syarat sebagai pekerja migran,” ungkapnya.
Lantaran terindikasi CPMI Non Prosedural, 6 calon penumpang tersebut langsung di serahkan ke pihak Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara untuk di proses lebih lanjut.
Jodhi menerangkan, penundaan keberangkatan dilakukan sampai dengan yang bersangkutan selesai dilakukan pemeriksaan mendalam sebagai tindak lanjut terkait dengan tujuan yang bersangkutan ke Luar Negeri dan telah memenuhi dokumen sebagai pekerja migran.
“Langsung kita serahkan ke BP3MI Kaltara, jadi nantinya setalah para penumpang ini sudah menyelesaikan dokumen yang masih belum terpenuhi itu, maka mereka bisa berangkat ke Tawau Malaysia,” jelasnya.
Jodhi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap penumpang yang hendak berangkat ke Tawau Malaysia melalui jalur Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan untuk mencegah para calon penumpang sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra