Tak Kunjung Dinikahi, Seorang Remaja Dilaporkan ke Polisi setelah Berulang Kali Setubuhi Pacarnya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Setubuhi pacarnya berulangkali, seorang remaja laki-laki berinisial R (17) di Nunukan diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan.

Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku R terhadap kekasihnya sebut saja Bunga berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian setelah orang tua korban yang tidak terima anaknya telah disetubuhi melaporkan R ke Polisi.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menerangkan diketahui korban dan pelaku sudah merajut hubungan asmara sekitar 2 tahun lamanya.

“Mereka berdua ini pacaran, untuk status pendidikannya mereka ini sama-sama putus sekolah,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Selasa (7/5/2024).

Siswati menerangkan, berdasarkan keterangan orang tua korban, saat itu ia mendatangi tempat kerja anaknya yang berada di Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Baca Juga :  Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Malinau

“Orang tua korban ini datang mau perbaiki jam tangan milik suaminya, karena melihat anaknya tidak ada di toko tersebut, ia lalu menanyakan keberadaan anaknya ke karyawan toko lainnya,” ungkapnya.

Saat itulah, rekan sekerjanya mengatakan kalau korban tadi jalan dijemput oleh seorang pria yang diketahui merupakan pacar korban.

Orang tua korban yang mengkhawatirkan anaknya tersebut kemudian menunggu hingga anaknya kembali ke tempat kerjanya hingga pukul 17.00 Wita.

“Setelah itu, orang tua korban ini pulang kerumah. Dia kemudian menunggu hingga anaknya ini pulang kerja hingga pukul 22.00 Wita,” ujarnya.

Setibanya di rumah, orang tua korban kemudian bertanya korban tadi pergi kemana. Saat itu juga, korban langsung mengatakan jika ia pergi kerumah R.

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

“Karena curiga, orang tua korban menanyakan apa yang dilakukan dirumah R. Hingga akhirnya korban mengatakan jika mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelasnya.

Siswati menerangkan, setalah dilaporkan ke Polisi, pihaknya kemudian langsung mengamankan R dirumah kosnya.

Kepada Polisi, R mengakui sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ialah dengan membujuk rayu korban.

“Mereka melakukan hubungan intim dirumah kos pelaku, jadi si pelaku ini mengatakan kepada korban kalau dia berjanji akan menikahi korban,” ucapnya.

Kini, lanjut Siswati, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan.

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Nunukan dan kita sangkakan Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 D UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang PA Jo pasal 64 KUHP,” Pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2656 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *