benuanta.co.id, TARAKAN – Lantaran pengaruh minuman beralkohol (Minol), membuat keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) pada Ahad, 28 April 2024.
Keenam tersangka itu diantaranya BM (39), HF (20), MA (23), RR (20), RT (21), dan YA (22) yang melakukan pengeroyokan terhadap korbannya.
Awalnya, sekira pukul 02.47 WITA di salah satu THM, korban melihat teman wanitanya didatangi oleh salah satu tersangka. Korban bermaksud untuk melerai pertikaian mulut keduanya.
Tersangka yang dalam pengaruh alkohol tak terima dilerai oleh korban dan langsung memukuli korban bersama teman-temannya.
“Alasan teman wanita korban didatangi karena tersangka merasa wanita tersebut merekam tersangka saat sedang berjoget,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Ahad (5/5/2024).
Pengeroyokan tersangka terhadap korban sempat dilerai namun kembali berlanjut di luar club. Korban yang mengalami luka lebam dibagian wajah, hidung dan dagu langsung mengadukan kejadian ini ke Satreskrim Polres Tarakan.
Tak perlu waktu lama, polisi berhasil meringkus tersangka pertama berinisial BM, lalu diikuti oleh lima tersangka lainnya yakni HF, MA, RR, FT dan YA diantarkan pihak keluarganya ke Polres Tarakan pada 30 April 2024.
Identitas keenam tersangka sudah dalam genggaman polisi lantaran terdapat CCTV di club tersebut yang merekam jelas pengeroyokan terhadap korban.
“Keenam tersangka akhirnya mengakui melakukan pemukulan kepada korbannya berinisial M. Awalnya BM yang pertama kali memukul korban. Diduga pukul nya pakai tangan saja,” beber Randhya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, teman wanita korban juga sama sekali tak merekam tersangka. Saat itu, teman wanita korban hanya merekam video biasa untuk dipublish di insta story pribadinya.
Namun, lantaran BM gelap mata ia mengira wanita tersebut merekamnya diam-diam.b”Karena tersangka terpengaruh alkohol, disitulah cekcok adu mulut dan berakhir pemukulan,” sebut perwira balok tiga ini.
Diketahui, polisi sempat memasang garis polisi di club malam tersebut, namun sudah dilepas kembali pada Kamis, 2 Mei 2024. Kendati begitu, pihaknya akan memastikan kembali sistem pengamanan di klub malam tersebut.
“Pemiliknya juga sudah kami periksa. Kalau terjadi lagi (perkelahian), bakal kami police line lebih lama lagi,” tegas Randhya.
Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Para tersangka ini memang berteman. Rerata para tersangka bekerja sebagai nelayan dan mahasiswa,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli