Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Tahun 2024

benuanta.co.id, TARAKAN – Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.

Namun harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Dengan ketentuan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen) tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud. Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan sebagai berikut:

  1. Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor 43 Tahun 2024 tentang Syarat

Minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara tahun 2024. Bahwa syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara tahun 2024 sebanyak 50.426 (lima puluh ribu empat ratus dua puluh enam) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 3 (tiga) kabupaten/kota;

  1. Pasangan calon dapat mengumpulkan dukungan menggunakan formulir B.1-KWK yang dapat diunduh melalui https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada
  2. Mekanisme penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara:
  3. Tempat Penyerahan :

Kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Sengkawit No. 125 Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

  1. Waktu Penyerahan Dokumen :

* Tanggal 8 s/d 12 Mei 2024

* Tanggal 8 s/d 11 Mei 2024

(pukul 08.00 – 16.00 Wita)

* Tanggal 12 Mei 2024

(pukul 08.00 – 23.59 Wita)

  1. Dokumen yang diserahkan
  2. Surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN;
  3. Jumlah dukungan menggunakan formulir Model

B.Jumlah Dukungan KWK; dan

  1. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampiri Surat Keterangan menggunakan formulir Model

B.1-KWK-Perseorangan.

  1. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir

Model

Pernyataan Identitas Pendukung KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.

  1. Dokumen dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan
  2. Surat penyerahan dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan yang diserahkan dalam bentuk:
  3. naskah bentuk digital yang diunggah melalui Silon; dan
  4. naskah bentuk fisik;
  5. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan

fotokopi KTP-el dan surat pernyataan identitas pendukung diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Silon.

  1. Naskah bentuk fisik disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 1 (satu) rangkap.
  2. Dalam hal bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan:
  3. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS.

Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;

  1. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan;
  2. Bakal calon perseoraangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan;
  3. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan Helpdesk Pencalonan

Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara setiap hari kerja mulai pukul 09.00 s/d 16.00 Wita di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Sengkawit No. 125 Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. (*)

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2635 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *