Tahapan Pilkada Menunggu PKPU Baru

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi telah meluncurkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024.

Sebelum sampai pada hari pemungutan suara, tentu ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh KPU jajarannya, termasuk di Kabupaten Bulungan.

Komisioner KPU Bulungan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mistang menyampaikan mengenai tahapan pilkada. Saat ini KPU masih dalam rangka persiapan berkaitan dengan pemantau serta informasi yang berkaitan dengan pencalonan perseorangan.

Karena memang, regulasi atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan pilkada belum dikeluarkan.

“Jadi kita hanya mengacu kepada jadwal dan waktu pada tahapan pilkada itu sendiri. Yang ada saat ini, masih regulasi yang lama, kemungkinan pada bulan April ini baru diturunkan,”katanya, Rabu (3/4/2024).

Apalagi, pada bulan April tahun 2024 ini sudah masuk dalam tahapan pembentukan badan adhoc, terdiri dari PPK, PPS dan PPDP.

“Tapi sekali lagi sampai dengan saat ini juknisnya itu belum ada. Mudah-mudahan, dalam bulan ini sudah diterbitkan PKPU sebagai dasar kita dalam pembentukan badan adhoc tersebut,” terangnya.

Sehingga berkaitan dengan masa kerja badan adhoc tersebut, apakah sifatnya hanya sebatas evaluasi atau perekrutan ulang belum diketahui. “Nah, itu yang belum diketahui dan kami pastikan,” ungkapnya.

Berkaca Pemilu 2020 lalu, KPU Bulungan telah mengadakan silaturahmi dengan jajaran badan adhoc tingkat Kecamatan di Bulungan. Dan itu sudah dilakukan evaluasi tinggal nanti menunggu apakah berdasarkan penilaian hasil evaluasi bagi PPK, PPS dan sebelumnya itu dilanjutkan atau yang memungkinkan adanya perekrutan ulang.

“Informasi saat ini berdasarkan hasil evaluasi sangat dimungkinkan mereka dilanjutkan,” jelasnya.

Ia menyebut, jika kemudian PPK itu ada lima orang, kemudian hasil evaluasi satu atau dua orang tidak mau melanjutkan maka proses perekrutan akan dilakukan terhadap penambahan dua orang tersebut. Kemudian mekanisme perekrutan tetap sama dengan yang sebelumnya. Pendafatarn sampai dengan tes CAT serta persyaratan lain yang berkaitan dengan kesehatan dan lain-lain. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *