benuanta.co.id, NUNUKAN – Marlina Iyas (43), ibu rumah tangga asal Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan menceritakan pengalamannya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahun 2024. Saat itu, ia hendak disalurkan bekerja secara illegal di Malaysia sebagai pekerja perkebunan sawit.
Marlina Iyas mengungkapkan ia sudah pernah ke Malaysia dan bekerja. Bahkan usai Hari Raya Idul Fitri 1445 H, setelah pulang kampung ia bertekad kembali ke Malaysia menggunakan jalur illegal. Melalui seorang calo, ia rela merogoh kocek RM 1.200 agar perjalanan berjalan mulus.
“Sejak tahun 2003 saya sudah masuk ke Malaysia dan bekerja di perkebunan sawit. Saya juga baru dua kali pulang kampung,” kata Marlina Iyas kepada benuanta.co.id pada Jumat, 3 Mei 2024.
Lanjut dia, sebagai pekerja di perkebunan sawit ia diupah per hari RM 57,70 sen, dan dalam sebulan ia bisa memperoleh RM 1.500. Sementara fasilitas yang didapatkan selama bekerja di perkebunan sawit mulai dari makan, tempat tinggal dan jika sakit ditanggung pihak perusahaan.
Ia juga menyadari pentingnya memiliki dokumen resmi sebagai pekerja yang legal. Ia mengakui selama ini ia hanya memiliki paspor lawatan.
“Kalau bekerja di Luar Negeri harus memili dokumen yang sah kita tau itu,” akunya.
Saat diamankan, Marlina Iyas dari kampung halamannya pada 20 April dan tiba di Nunukan pada 22 April 2024. Belum sempat bertemu dengan pengurus yang akanmembawanya ke Malaysia melalui jalur illegal, ia diamakan Polres Nunukan dan Ditreskrimum Polda Kaltara dan kemudian sementara waktu ditempatkan di penampungan BP2MI Nunukan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Nicky Saputra