benuanta.co.id, NUNUKAN – Penyeludupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Tawau Malaysia melalui jalur tikus di Kabupaten Nunukan kian masif terjadi. Hal ini dibuktikan dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh personel Ditreskrimum Polda Kaltara dan Polres Nunukan, sebanyak 102 CPMI diselamatkan dalam kurun waktu Januari hingga April 2024 ini.
Melihat persoalan yang tak ada habisnya ini, Kepala Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting mengungkapkan langkah pencegahan CPMI ilegal harus terus di dilakukan, tidak hanya di hilirnya namun pencegahan yang utama bisa dilakukan di hulu atau di daerah asal para CPMI ini berasal.
“Kita di sini (Nunukan) sebagai hilirnya, dijadikan jalur perlintasan menuju ke Malaysia. Padahal jika pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin di hulunya maka penyeludupan CPMI ini akan berkurang,” kata Ginting kepada benuanta.co.id.
Ditegaskannya, didalam Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI, yang mana pada Pasal 40, 41 dan 42 ditegaskan bahwasanya Pemerintah daerah memiliki peran untuk mengidentifikasi warganya. Baik peran provinsi, kabupaten hingga desa.
“Di pasal 40 itu terkait tugas Pemerintah Provinsi salah satunya ialah memberikan sosialisasi dan pelatihan tentang bagaimana menjadi pekerjaan migran yang prosedural, lalu pada Pasal 41 itu tugas pokok Kabupaten dalam memberikan edukasi, begitupun pada Pasal 41 diterangkan tugas Desa untuk memonitoring keluar masuknya pekerja migran di wilayahnya,” ungkapnya.
Menurutnya, upaya lain yang dilakukan yakni preemptif atau pembinaan, preventif atau pengendalian dan represif penindakan terbatas.
“Kita juga sudah melakukan kerjasama sama bersama dengan Disnakertrans Nunukan langsung ke Disnakertrans daerah asal PMI ini baik di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Selatan untuk melakukan pencegahan di hulu,” ucapnya.
Sebab, pemerintah di daerah asal CPMI ini bisa memberikan edukasi di daerah yang menjadi kantong PMI sehingga CPMI bisa mendapatkan informasi dan edukasi.
“Ke depannya kita akan mencoba mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk dilakukan MoU atau kerjasama transportasi laut di Nunukan supaya bisa menyeleksi calon penumpang, semoga ini bisa menjadi salah satu langkah juga untuk melakukan pencegahan CPMI Non Prosedural,” terangnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra