Digrebek Bawa Sabu, MZ Pasrah Ikut Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskoba Polres Tarakan memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 10 bungkus plastik bening dengan berat bruto 365,02 gram. Dari barang bukti ini terdapat satu tersangka berinisial MZ (28) yang berperan sebagai kurir.

Awalnya pada Rabu, 13 Maret 2024 MZ bersama satu orang temannya yang saat ini DPO tengah berada di rumahnya yang ada di Kelurahan Juata Krikil. Saat itu, teman MZ memintanya untuk mengambil sabu di Jalan KH Dewantara Kelurahan Karang Rejo RT 4.

Sekira pukul 15.00 WITA, keduanya pergi menuju Kelurahan Karang Rejo tepatnya di dekat Puskesmas untuk mengambil barang haram tersebut. Keduanya, menggunakan motor terpisah dan teman MZ memantau dari kejauhan. Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan yang mengetahui informasi tersebut langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Kerugian Dugaan Korupsi Gedung BPSDM Tunggu Ahli Konstruksi

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama melalui KBO, IPDA Amiruddin menjelaskan, sekira pukul 15.30 WITA, Tim Opsnal yang berpakaian serba preman memantau MZ yang turun dari motor Honda Scoopy dan menuju ke pinggir jalan untuk mengambil sesuatu yang dibungkus plastik.

“Setelah ambil barang itu, MZ langsung naik lagi ke motor lalu diikuti oleh personel kami,” katanya, Jumat (3/5/2024).

Saat itu, MZ hendak menuju ke Pelabuhan Tengkayu I untuk mengirimkan sabu namun ia merasa pergerakannya sudah diendus petugas sehingga MZ berputar arah memasuki gang di sekitar Kelurahan Karang Rejo. Adapun teman MZ yang meminta untuk mengambil sabu diduga sudah melarikan diri lantaran mengetahui bahwa aksi MZ sudah dimonitor kepolisian.

Baca Juga :  Dua Pria Ini Ditangkap Usai Mencuri Ratusan Karung Rumput Laut, Korban Merugi Rp 375 Juta

“Personel kita melakukan pengejaran kemudian didapatlah dipinggir jalan, masih di RT 4 juga,” imbuhnya.

Tanpa basa-basi, petugas langsung menggeledah badan dan motor yang dikendarai MZ. Benar saja, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih di dalam plastik dashboard motor MZ. Setelahnya, MZ langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk diperiksa.

“Pengakuannya ia disuruh sama temannya, baru sekali dia disuruh dan langsung mau karena dijanjikan upah Rp 2 juta. Sabu itu juga rencananya mau diedarkan lagi ke Tanjung Selor,” lanjut Amiruddin.

Baca Juga :  Sepekan Polres Malinau Ungkap 3 Kasus Narkotika dari 6 Tersangka

Diungkapkan KBO Reskoba, MZ sebelumnya tak pernah menjalani profesi sebagai kurir sabu. Selama ini ia hanya aktif mengkonsumsi sabu saja. Satreskoba Polres Tarakan juga telah melakukan pengembangan ke teman MZ yang meminta untuk mengirimkan sabu. Namun, hasilnya nihil.

“Teman MZ inipun seperti nya juga bukan orang lama, bukan TO (Target Operandi) kita. Datanya juga baru masuk setelah dibeberkan oleh MZ. Biasanya memang pakai sabu berdua dengan MZ,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *