Lapas Nunukan Gelar Apel Berantas Halinar dan Razia Kamar Warga Binaan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Lembaga Permasyarakatan Lapas Kelas II B Nunukan melaksanakan Apel Siaga 3+1(Berantas Halinar) dan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) pada Jumat (5/4/2024).

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati hari Bakti Pemasyarakatan yang ke 60, yang dilakukan secara serentak di seluruh Lapas atau Rutan di Indonesia.

“Untuk kita disini, kegiatan Apel siaga 3+1 (Berantas Halinar) dan Penggeledahan kita libatkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Nunukan, baik TNI ,Polri dan BBN Kabupaten Nunukan,” ungkap Puang kepada benuanta.co.id, Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga :  Komisi I DPRD Soroti Pelayanan di RSUD Nunukan

Dirincikannya, kegiatan ini dilaksanakan oleh 47 Petugas Lapas Nunukan, 2 personel dari Polres Nunukan, 3 personel dari BNNK Nunukan, dan 2 petugas dari Kodim Nunukan.

Puang menyampaikan, Apel siaga ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dan juga penggeledahan yang dilaksanakan sebagai bentuk antisipasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Nunukan.

“Kami ucapakan terimakasih kepada teman-teman dari Polri, BNN, hingga TNI yang telah hadir dalam kegiatan ini,” terangnya.

Baca Juga :  Belajar Budaya Tidung di Nunukan akan Dibawa ke Malaysia

Puang mengatakan, setelah kegiatan Apel siaga, pihaknya bersama dengan sejumlah APH langsung menuju blok hunian untuk melaksanakan penggeledahan terhadap kamar hunian WBP.

“Untuk hasil razia kita ada temukan gunting, korek api gas, kaca, sendok besi, barang-barang ini memang dilarang karena bisa digunakan sebagai senjata tajam, barang hasil razia ini kita akan musnahkan,” ungkapnya.

Dikatakannya, jika saat razia ditemukan dan diketahui siapa pemilik dari barang terlarang tersebut maka WBP yang bersangkutan bisa diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan hak, seperti hak remisi.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

“Jadi kalau kita ketahui siapa pemiliknya, maka pemiliknya dalam hal ini WBP tersebut bisa kita cabut hak remisinya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *