925 WBP Lapas Nunukan Diajukan Terima Remisi Hari Raya Idulfitri

benuanta.co.id, NUNUKAN – Lembaga Permasyarakatan Lapas Kelas II B Nunukan mengajukan pengurangan masa menjalani pidana atau Remisi Khusus (RK) hari raya Idulfitri 1445 Hijriah terhadap ratusan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham menerangkan, remisi khusus ini diajukan untuk Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dan sebagaimana hasil dari SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).

Baca Juga :  Sosok Kartini Masa Kini di Dunia Politik, Arpiah Ingin Terus Perjuangkan Kesetaraan Hak Perempuan 

“Untuk hari raya Idulfitri ini, kita ada usulkan 925 Napi dari 1.001 WBP yang beragama Muslim untuk mendapatkan remisi,” kata Puang kepada benuanta.co.id.

Dikatakannya, dari 925 tersebut 4 diantaranya diajukan untuk mendapatkan remisi langsung bebas, namun ada 1 Napi yang masih menjalani masa hukuman dendanya.

“Kalau kita berharapnya, yang kita usulkan ini disetujui semua dari pusat, kalau untuk jenis perkaranya, ada yang Tipikor dan selebihnya didominasi kasus Narkotika” ungkapnya.

Baca Juga :  Sembakung dan Lumbis Kebanjiran, Lokasi MTQ Dilaporkan Masih Aman

Puang menuturkan, adapun besaran remisi yang diusulkan bervariatif diantaranya 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

Dikatakannya, remisi merupakan amanat undang-undang yang harus diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada Narapidana atas perubahan perilaku dan menurunnya tingkat risiko saat menjalani masa pembinaan.

“Alhamdulillah untuk saat ini, pembiaran remisi tidak tebang pilih. Jadi semua perkara bisa mendapatkan remisi, baik itu kasus Tipikor, Tipiter maupun tindak pidana umum lainnya, selama para Napi ini telah memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik maka akan kita berikan hak mereka,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  449 Peserta dari 13 Kecamatan Lulus Seleksi Verifikasi Faktual MTQ ke XX di Sembakung

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *