benuanta.co.id, NUNUKAN – Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur perbatasan wilayah Nunukan ke Malaysia seolah tak ada habisnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya upaya penyelundupan PMI yang berhasil digagalkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Nunukan sebagai gerbang keluar dan masuk WNI.
Namun dalam tiga bulan terakhir terhitung sejak Januari hingga Maret 2024 ini, berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan sebayak 46 PMI didapati kabur dari Malaysia melalui jalur perbatasan Ba’kelalan, Malaysia -Long Midang, Indonesia.
Puluhan PMI tersebut mengaku melarikan diri dari tempat kerjanya di Malaysia lantaran upah gaji mereka tidak sesuai dengan perjanjian, bahkan ada yang mengaku beberapa bulan tidak digaji.
Melihat persoalan ini, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Pol F Jaya Ginting mengatakan hak mereka tak dilindungi lantaran tidak sesuai prosedur.
“Kita sudah terima informasi terkait hal tersebut, nantinya ini akan jadi pembahasan kita BP3MI Kaltara dan akan kita laporkan ke pimpinan pusat,” kata Ginting kepada benuanta.co.id, Kamis (28/3/2024).
Ginting menerangkan, untuk secara umum bagi para PMI ilegal atau non prosedural, pihaknya tidak bisa mengontrol atau memantau gaji yang didapatkan para PMI.
“Kalau mereka itu kan masuk secara mandiri, tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian sehingga saat mereka bekerja sering kali mereka ini tidak mendapatkan apa yang sebenarnya menjadi hak mereka,” ungkapnya.
Selama ini negara selalu hadir memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada para PMI legal atau yang sesuai prosedur. “Kalau mereka sesuai dengan prosedural, kita yakin bahwa Negara benar-benar hadir untuk melindungi hak mereka itu, maka kita pastikan gaji mereka tidak akan keluar dari perjanjian kerja itu,” terangnya.
Jika sesuai dengan prosedural, hak-hak para PMI dapat terlindungi dan mendapatkan haknya sebagaimana yang telah tertuang dalam kontrak kerja antar PMI dengan pihak perusahaan.
Sementara untuk para PMI ilegal itu statusnya mandiri sehingga tidak ada payung hukum yang bisa melindungi haknya, sehingga mereka ini kerap mendapatkan perlakuan bahkan gaji tidak sesuai dari majikan tempatnya bekerja.
“Kita juga tidak bisa melindungi mereka, karena tidak ada datanya kapan mereka masuk dan keluar dari Malaysia. Kendati demikian kita tetap berusaha memberikan perlindungan kepada saudara-saudara kita ini,” jelasnya.
Ginting menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bekerja sebagai pekerja migran agar mengikuti prosedur yang sesuai yakni dengan menggunakan dokumen keimigrasian dan melalui jalur yang resmi.
“Sehingga, ketika bekerja di Malaysia, para PMI bisa bekerja dengan aman dan tenang serta mendapatkan perlindungan dari negara,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli