benuanta.co.id, NUNUKAN – Miris, tiga orang remaja laki-laki di Nunukan yakni D (14), M (14) dan F (17) ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Bukan tanpa sebab, ketiganya diamankan lantaran telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga yang berada di Jalan Pasar Baru, RT 005, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada (5/3/2024) sekira pukul 04.20 Wita.
Bahkan, aksi ketiganya sudah sangat meresahkan warga sekitar, pasalnya ketiganya sering tertangkap melakukan aksi yang sama namun sering kali diselesaikan secara kekeluargaan lantaran ketiganya masih berstatus anak di bawah umur dan pelajar.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan, Kompol Karyadi menjelaskan korbannya yakni Zulqifly (22) seorang Mahasiswa asal Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Uang yang mereka curi ini sejumlah Rp 4,6 juta,” kata Karyadi kepada benuanta.co.id, Jumat (15/3/2024).
Karyadi mengatakan, dari keterangan korban, saat itu pada Selasa (5/3/2024) sekira pukul 03.00 Wita, korban terbangun untuk mencari makan, akan tetapi ia mengurungkan niatnya dikarenakan ngantuk dan kembali melanjutkan tidurnya.
Lalu, hingga pukul 05.00 Wita, ia terbangun dan hendak melaksanakan sholat subuh di masjid Nurul Jannah. Akan tetapi saat terbangun, ia melihat posisi tas yang berisi uang senilai Rp 4.6 juta yang semulanya di simpan di dalam lemari sudah tergeletak di lantai.
“Korban kemudian memeriksa tasnya itu, dan mendapati uangnya sudah tidak hilang, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsek Nunukan,” ucapnya.
Karyadi menuturkan, dari hasil penyelidikan melalui petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar TKP pelaku pencurian berhasil teridentifikasi yakni terdiri dari 3 orang remaja laki-laki. Diungkapkannya, ketiga pelaku berhasil diamankan secara paksa di masing-masing rumah pelaku. Saat diamankan, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
“Untuk modusnya, para pelaku ini sering bersama-sama berjalan kaki dengan cara hunting tengah malam untuk mencari sasaran hingga saat ada kesempatan yang mana situasi pintu rumah korban tidak terkunci dan dalam keadaan situasi sepi,” ungkapnya.
Sehingga, saat melihat korban sedang tertidur pulas, para pelaku mengambil kesempatan untuk melancarkan aksi kejahatannya dengan cara mengendap-endap masuk menuju tempat penyimpanan uang dari korban disaat itu juga pelaku langsung mengambil uang milik korban dan melarikan diri.
“Meraka ini sudah sering mencuri dan sangat meresahkan warga. Pengakuannya, mereka mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Katanya, uang hasil kejahatan itu telah habis di gunakan untuk kebutuhan perlengkapan sekolah dan beberapa dipakai untuk belanja kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Kini, ketiganya telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat (3) Ke-e dan Pasal 363 Ayat (4) ke-e KUHPidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra