Gegara Gak Sengaja Kesenggol Motor, Bapak Anak Kompak Aniaya Tetangga

benuanta.co.id, TARAKAN – Polsek Tarakan Timur meringkus satu pelaku berinisial AM (36) dan anak pelaku AL (16) atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Binalatung RT 11 Kelurahan Pantai Amal.

Kedua pelaku merupakan ayah dan anak yang melakukan pengeroyokan terhadap pria berinisial DM yang merupakan tetangganya pada 28 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WITA. Pengeroyokan ini terjadi lantaran saat AL membawa motor dan menghindari genangan air. Tak sengaja, AL malah menyenggol korban. Korban pun sempat marah dan mendorong AL.

Merasa tak terima, AL memberi tahu ayahnya, AM dan mendatangi korban saat korban sedang bekerja. Diketahui, kedua belah pihak bertetangga. Lantaran saling mengenal, korbanpun datang mendekat ke AM dan AL.

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

“Setelah korban mendekat, AM dan anaknya langsung mengeroyok korban,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Ridho Aldwiko, Jumat (15/3/2024).

Dilanjutkan Ridho, berdasarkan pengakuan AL, ia bukan di dorong oleh korban melainkan juga dilakukan pemukulan. Sehingga ayahnya tak terima dan terjadi pengeroyokan. Setelah melaporkan, kedua pelaku pun diamankan dihari yang sama oleh personel kepolisian yang bertugas di wilayah Kelurahan Pantai Amal.

“Ada anggota kepolisian di Pos Pol Pantai Amal, korban melapor ke sana dan langsung diamankan lalu dibawa ke Polsek Tarakan Timur untuk kita interogasi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Pengeroyokan ini, menyebabkan korban mengalami luka pada bagian pelipis lantaran dipukul. Pelaku juga sempat menjerat leher korban menggunakan tali nilon berwarna putih yang mana terdapat bekas tiram masih lengket, sehingga terdapat luka lecet pada leher korban.

“Kedua pelaku ini kita amankan di rumahnya. Tak jauh juga dari rumah korban. Sebelumnya tidak ada dendam. Hanya karena persoalan kesenggol itu saja,” tutur perwira balok dua itu.

Atas kejadian tersebut, polisi menyangkakan Pasal 170 Ayat 2 Kesatu KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga :  Polres Tarakan Kerahkan Cyber Patrol Berantas Judol

“Sudah kita tahap 2 juga karena berkaitan dengan waktu tahanan anak di bawah umur,” tuntas Rindho. (*)

Barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya:

– 3 lembar kaos.

– 1 buah tali yang terbuat dari nilon dengan panjang kurang lebih 3 meter.

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *