Jadi Tersangka Korupsi, ASN Disperindagkop Diberhentikan Sementara

benuanta.co.id, BERAU – Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Disprondag) Kabupaten Berau yang terlibat kasus korupsi pemungutan retribusi sewa lapak pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), bakal diberhentikan sementara.

Secara khusus tersangka ke dua yaitu berisial SS (44) merupakan ASN aktif di Disprindag Berau yang menjadi tersangka ke dua terungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Kepala Diskoperindag Berau melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana Perdagangan, Abdurrachim Saad mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

Sebab kasus tindak pindana korupsi pada retribusi PSAD dilakukan oleh tenaga honorer EAY (43) yang diberikan tanggung jawab sebagai juru pungut sewa lapak pada PSAD sejak tahun 2016. SS (44) merupakan saksi hingga akhirnya meningkat menjadi tersangka berdasarkan bukti saat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Berau.

Baca Juga :  Ingin Berau Maju, Pj Gubernur Minta Bupati Lakukan Langkah Tidak Biasa

“Statusnya ASN aktif sampai sekarang sebagai pengawas di PSAD,” ujarnya Jumat (15/3/2024).

Sejak dirinya menjabat sebagai Kabid Sarana Perdagangan (Sardag) di tahun 2018 akhir, bahkan terakhir sebelum ditangkap SS sudah menjabat sebagai Bendahara Pembantu Penerima pada UPT PSAD.

“Karena sudah masuk ranah hukum, jadi kami serahkan prosesnya kehukum yang berlaku,” ungkapnya.

Setelah adanya kasus ini, pihaknya telah  telah menerapkan sistem dalam penarikan retribusi di PSAD yang mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 Tahun 2018 yaitu dengan pembayaran non tunai terkecuali retribusi Parkir dan Pasar subuh pakai karcis.

Baca Juga :  Punya Kebun Cokelat Sejak 2002 dan Dapat Pembinaan Penuh dari PT Berau Coal

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Disiplin, kinerja dan penghargaan ASN, Tonny Suryo Handoko menambahkan untuk status tersangka yang saat ini masih aktif sebagai ASN Diskoperindag

“Kami telah berkoordinasi dengan Diskoperindag melalui Bagian Umum dan Kepegawaian Diskoperindag,” ucapnya.

Kemudian dirinya menjelaskan jika berdasarkan pasal 53 ayat (2) undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.

Baca Juga :  Langgar Kode Etik Polri, Personel Polres Berau di PTDH

“Otomatis dilakukan pemberhentian sementara,” tegasnya.

Kata dia proses pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak SS ditetapkan sebagai tersangka atau berlaku sejak akhir bulan sejak ASN tersebut ditahan.

“Atas kejadian tersebut, kami telah diberikan ketegasan oleh kepala daerah agar semua proses yang sudah masuk keranah hukum diserahkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2701 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *