benuanta.co.id, BERAU – Hari ke 3 Ramadhan, jajaran kepolisian resort (Polres) Berau tergabung tim Polda Kaltim berhasil mengungkap 2 kasus perdagangan minuman keras (miras) ilegal di Kawasan Kecamatan Tanjung Redeb.
“Lokasi terungkap di Jalan HARM Ayoub, dengan tersangka berinisial MR (24), sekaligus barang bukti 51 botol miras berbagai jenis,” terang Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi Jumat (15/3/2024).
Kasus kedua juga berhasil terungkap pada hari yang sama yaitu Senin (11/3/2024) di Jalan Jalan Tandean, Kecamatan Tanjung Redeb. Tersangka berinisial AK (29) dengan barang bukti 99 botol miras berbagai jenis diringkus polisi.
Dari kedua kasus serupa itu, pihaknya sudah mengamankan 150 botol minuman beralkohol di awal bulan suci Ramadan 2024 ini. Keduanya dinyatakan telah melanggar Pasal 3 (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010, Perubahan Perda 02 Tahun 2009 tentang Pelarangan Penjualan atau Peredaran Minuman Beralkohol.
“Kedua tersangka terjaring dalam operasi yang dilakukan Satuan Gakkum Pekat Mahakam Polres Berau. Sekarang, keduanya sudah diamankan di Mapolres,” tuturnya.
Tak hanya itu, menurutnya operasi pekat ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan.
“Apalagi, banyak masyarakat muslim tengah fokus dalam menjalankan ibadah puasa, shalat wajib dan sunah,” bebernya.
Adapun kata dia, operasi pekat sendiri menyasar miras ilegal, judi, premanisme, Pekerja Seks Komersial (PSK) dan sejumlah perkara yang sifatnya mengganggu masyarakat.
“Petugas kami juga rutin melakukan patroli setiap malam untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,” paparnya.
Pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk membantu Polres Berau dalam menciptakan keamanan lingkungan.
“Salah satunya dengan cara melaporkan apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana, termasuk lokasi penjualan miras ilegal,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Nicky Saputra