Miras Ilegal Berhasil Diungkap Polres Berau

benuanta.co.id, BERAU – Hari ke 3 Ramadhan, jajaran kepolisian resort (Polres) Berau tergabung tim Polda Kaltim berhasil mengungkap 2 kasus perdagangan minuman keras (miras) ilegal di Kawasan Kecamatan Tanjung Redeb.

“Lokasi terungkap di Jalan HARM Ayoub, dengan tersangka berinisial MR (24), sekaligus barang bukti 51 botol miras berbagai jenis,” terang Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi Jumat (15/3/2024).

Kasus kedua juga berhasil terungkap pada hari yang sama yaitu Senin (11/3/2024) di Jalan Jalan Tandean, Kecamatan Tanjung Redeb. Tersangka berinisial AK (29) dengan barang bukti 99 botol miras berbagai jenis diringkus polisi.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Kaltim Sebut Masih Review UU Cipta Kerja

Dari kedua kasus serupa itu, pihaknya sudah mengamankan 150 botol minuman beralkohol di awal bulan suci Ramadan 2024 ini. Keduanya dinyatakan telah melanggar Pasal 3 (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010, Perubahan Perda 02 Tahun 2009 tentang Pelarangan Penjualan atau Peredaran Minuman Beralkohol.

“Kedua tersangka terjaring dalam operasi yang dilakukan Satuan Gakkum Pekat Mahakam Polres Berau. Sekarang, keduanya sudah diamankan di Mapolres,” tuturnya.

Baca Juga :  Diduga Rem Blong, Truk Muatan Alat Berat Kecelakaan Sebabkan Pengemudi Meregang Nyawa

Tak hanya itu, menurutnya operasi pekat ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan.

“Apalagi, banyak masyarakat muslim tengah fokus dalam menjalankan ibadah puasa, shalat wajib dan sunah,” bebernya.

Adapun kata dia, operasi pekat sendiri menyasar miras ilegal, judi, premanisme, Pekerja Seks Komersial (PSK) dan sejumlah perkara yang sifatnya mengganggu masyarakat.

“Petugas kami juga rutin melakukan patroli setiap malam untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,” paparnya.

Baca Juga :  Rumah dan Gudang Terbakar di Teluk Bayur

Pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk membantu Polres Berau dalam menciptakan keamanan lingkungan.

“Salah satunya dengan cara melaporkan apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana, termasuk lokasi penjualan miras ilegal,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2678 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *