benuanta.co.id, TARAKAN – Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara narkotika ditolak oleh Mahkamah Agung. Putusan kasasi ini dikeluarkan pada 23 Januari, bahwa majelis hakim menolak permohonan kasasi JPU pada Kejari Tarakan. Kemudian membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi pada negara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan membacakan vonis terdakwa Basril alias Bolong yang diputus bebas. Padahal, jaksa menuntut terdakwa dengan 11 tahun penjara denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.
Humas PN Tarakan, Imran Marannu Iriansyah menerangkan, terdakwa sebelumnya terlibat atas perkara sabu 2,7 kg. Dalam perkara ini tak hanya Basril, terdapat terdakwa Muhammad Natsir divonis 10 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Majelis hakim menimbang berdasarkan fakta persidangan, hanya terdakwa Muhammad Natsir yang bersalah. Sementara terdakwa Basril, tak ada fakta persidangan yang mendukung perbuatan Basril melawan hukum.
Majelis menilai, tak dapat melihat volume barang bukti 2,7 kg terhadap terdakwa Nasril. “Tapi kita melihat apa peran terdakwa dalam sindikat narkotika itu,” katanya.
Saat itu, terdakwa Basril berada di sebuah pondok milik terdakwa Nasir untuk berteduh dari hujan saat mencari kepiting. Lalu, terdapat orang yang mengantar sabu ke pondok milik terdakwa Natsir.
“Terdakwa Basril hanya kebetulan berada disitu. Natsirnya mengaku tidak tahu siapa yang mengirim tetapi dari fakta persidangan, sudah 5, kali terdapat barang yang dititipkan ke pondok itu,” ungkap Imran.
Berdasarkan fakta persidangan pula, titipan pertama dan kedua, terdakwa Natsir tidak mengetahui isi dari barang titipan tersebut. Namun saat titipan ketiga dan keempat, terdakwa Natsir sudah mengetahui bahwa isi barang titipan tersebut adalah narkotika jenis sabu.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Basril alias Bolong yaitu Syafruddin saat dikonfirmasi menegaskan, kliennya tak terlibat dalam perkara ini. Ia juga menyebut, atas kasasi dari MA semakin menguatkan putusan PN Tarakan.
Ia juga membuat memori kontra kasasi terhadap memori kasasi yang diajukan JPU. Petikan putusan kasasi tersebut pun diterima pada 23 Februari 2024.
“Putusannya sudah inkrah. Karena tidak ada upaya hukum yang diajukan lagi oleh jaksa,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa