Ombudsman RI Selesaikan 1.400 Aduan Transmigran Nunukan Terkait Hak Kepemilikan dan Bagi Hasil Kebun Plasma

benuanta.co.id, NUNUKAN – Ombudsman RI telah menyelesaikan proses pengaduan 1.400 Kepala Keluarga (KK ) warga transmigran di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terkait hak kepemilikan dan bagi hasil kebun plasma.

Hasilnya, masing-masing KK mendapat 1 bidang pengelolaan kebun plasma dan bagi hasil usaha kebun plasma terdapat peningkatan menjadi Rp 1.750.000 per KK.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan, hal ini merupakan hasil penyelesaian laporan masyarakat yang dilakukan Ombudsman RI dengan keterlibatan aktif dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Nunukan.

“Model penyelesaian ini bisa menjadi percontohan di kemudian hari. Terima kepada Kementerian Desa dan Pemkab Nunukan atas kerja samanya selama proses penyelesaian laporan,” kata Najih dalam Konferensi Pers, di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, melalui zoom meeting, pada Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

Jika muncul persoalan baru, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Nunukan dapat proaktif menyelesaikan terlebih dahulu, sebelum upaya pengawasan pelayanan publik dilakukan Ombudsman RI.

“Kami berharap good governance bagi penyelenggara pelayanan publik kepada warga transmigrasi dapat terlaksana dengan baik dan terus dapat meningkatkan kesejahteraan warga transmigrasi,” jelasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2019, Ombudsman RI telah menerima laporan masyarakat mengenai ketidakjelasan kepemilikan dan bagi hasil kebun plasma warga transmigrasi wilayah SP1, SP2 dan SP3 Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Presiden Lantik Sudaryono Sebagai Wakil Menteri Pertanian

Pada awal 2020 Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) agar Kementerian Desa dan PDTT dan Pemkab Nunukan untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan tersebut. Pertemuan koordinasi antara Ombudsman RI dengan Pemkab Nunukan dan Kementerian Desa & PDTT pada awal 2024 saat ini persoalan kepemilikan dan bagi hasil terkait kebun plasma bagi warga transmigrasi di Kabupaten Nunukan sudah terselesaikan.

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu dalam kesempatan ini juga menyampaikan selanjutnya pihaknya akan mengawal proses pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan dilakukan pada 2029 setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) lahan plasma tersebut.

Baca Juga :  Nekat Selundupkan Sabu dalam Kemasan Teh, IRT Ini Berujung Penjara

“Kami akan kawal, sehingga warga transmigran di Kabupaten Nunukan bisa mendapatkan SHM sehingga bisa lebih leluasa dalam mengelola lahannya,” ujarnya.

Ombudsman juga akan terus memantau perkembangan penyelesaian laporan masyarakat ini dan meminta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk membantu mempercepat proses administrasi dan pemenuhan hak-hak para pelapor.

Reporter: Dermawan/Osarade

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *