benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan pastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Februari 2024, berjalan aman.
PSU yang dilakukan disebabkan karena adanya pelanggaran administrasi pada saat pemilihan berlangsung beberapa waktu lalu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 57 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Wakil Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Kota Tarakan, Jhonson mengungkapkan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta Kapolres Tarakan akan hadir langsung di lokasi.
“Tentunya dari segi pengawasan pastinya akan di kawal ketat karena termasuk dari koordinasi saat itu pihak kepolisian juga akan melakukan pengamanan yang ketat,” ujar Jhonson, Rabu (21/2/2024).
“Kalau kita, kejadian itu tentunya memperhatikan misalnya Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilh khusus (DPK) yang datang dimaksimalkan. Saya kira keputusan KPU yang dibuat itu sudah ada disitu ada beberapa DPT, berapa DPTb saya kira itu bisa menjadi acuan kpps untuk melaksanakan tugas,” tambahnya.
Ia juga menekankan saat pelaksanaan PSU adalah mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran yang berulang karena PSU hanya dapat dilakukan satu kali saja menurut undang-undang yang ada.
Tentunya ini pelanggaran administratif termasuk kelalaian (jika terulang). Kelalaian itu akan ada konsekuensinya. Jadi harapannya pengawas dan KPU tetap mengantisipasi hal yang ditegaskan itu,” ungkapnya.
“Sampai sejauh ini pemeriksaan kita ada dua situasi, KPPS yang mengetahui itu. Artinya yang kita ambil ini ada bagian apa yang disampaikan oleh KPPS yang menangani tinta,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa