benuanta.co.id, NUNUKAN – Nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan kembali tercoreng oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UD. Pasalnya, pria 41 tahun itu diringkus polisi karena kasus narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H. Surai menjelaskan kasus narkoba terhadap ASN, jika yang bersangkutan sedang menjalankan penahanan sebelum vonis maka diambil langkah penghentian sementara.
“Jika dia sudah divonis atau ingkrah maka ASN kasus narkoba ini akan diberhentikan secara tidak dengan hormat,” tegasnya.
H. Surai juga menekankan, terkait ANS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terlibat kasus narkoba di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, wajib menghindari kegiatan atau tidak kejahatan seperti penggunaan narkoba.
“Tidak ada toleransi jika tersandung kasus narkoba bagi ASN dan PPPK baik itu sebagai kurir, penggunaan hingga pengedar,” tegasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Nicky Saputra