Saksi Bongkar Nota Palsu Terdakwa

benuanta.co.id, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi pada sidang dugaan korupsi pembangunan rumah kuliner Kotaku yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda pada 15 Februari 2024 lalu.

Ketiga saksi tersebut diantaranya, Andi Sucipto selalu pemilik bengkel las Siturjo, saksi Sabir Kadir selaku tukang yang mengerjakan pembangunan rumah kuliner dan Lili Lusiana selaku pemilik dari UD Langgeng.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand menguraikan keterangan saksi Andi Sucipto bahwa dirinya selaku pembuat dan pemasangan rangka besi. Sebelumnya, terdakwa Juli Rombe mendatanginya untuk membuatkan rangka besi, dengan anggaran Rp 54 juta. Pembayaran terhadap rangka besi itu juga dibayarkan langsung oleh terdakwa Juli Rombe.

“Pembayarannya selama tiga tahap dan ditransfer. Namun di dalam LPJ itu Rp 74 juta dan yang dibayarkan kepada saksi Andi hanya Rp 54 juta,” urainya.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Realisasikan Target Sebesar 46 Persen pada Semester Pertama

Saksi Andi juga menerangkan nota pembayaran dari rangka besi tersebut dibuat langsung oleh terdakwa Juli Rombe. Pengerjaannya pun juga melewati batas tahun pengerjaan yakni Januari 2021.

Sementara keterangan saksi Sabir Kadir, ia bekerja dari September 2020 sampai November 2020. Namun, dalam LPJ, saksi Sabir Kadir menandatangi pengerjaan hingga Desember 2020

“Total LPJ Rp 174 juta. Saksi juga mengaku bahwa ia ada tanda tangan kehadiran hingga Desember, namun kontrak pengerjaan hanya sampai bulan November. Saat itu sebanyak 15 tukang yang mengerjakan pembangunan rumah kuliner hingga bulan November. Masing-masing menerima Rp 2,5 juta,” beber Harismand.

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

Sementara keterangan saksi Lilis Lusiana menyebutkan, bendahara KSM membeli beberapa material untuk pembangunan rumah kuliner di toko miliknya.

Jaksa juga menunjukan nota pembelian dari tangan terdakwa, namun saksi Lilis menyebut nota tersebut palsu.

“Jadi nota yang ditandatangani oleh terdakwa Julia Rombe semuanya palsu. Saksi juga menerangkan bahwa UD Langgeng hanya menjual material jasa, koral dan pasir,” ujarnya.

Harismand mengungkapkan, terdakwa tak membantah dan membenarkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.

“Sidang selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi lagi untuk pembuktian dalam perkara ini,” pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara tersebut JPU Kejari Tarakan menetapkan dua orang tersebut. Untuk terdakwa Rombe berperan sebagai fasilitator teknik kelurahan yang mendampingi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam pembangunan proyek rumah kuliner tersebut. Sementara terdakwa Agus Salim berperan sebagai ketua KSM.

Baca Juga :  Polisi Kejar Terduga Pelaku Pemerasan Anggota Dewan 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Tarakan, setelah proyek rumah kuliner tersebut yang harusnya dibangun menggunakan sistem pengerjaan swakelola. Namun kedua terdakwa malah mempihak ketigakan pembangunan rumah kuliner tersebut. Kemudian penyidik Kejari Tarakan juga menemukan adanya kesalahan administrasi dalam pembangunan proyek bangunan rumah kuliner tersebut. (*)

Reporter: Endah Agustina

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2652 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *