6 TPS Diusulkan Bawaslu Nunukan untuk Pemungutan Suara Ulang

benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan ungkap pemungutan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu pada Rabu (14/2/2024) lalu bermasalah.

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan sejumlah temuan ini merupakan hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh pihaknya.

“Untuk temuan TPS bermasalah ini, sudah kita surati ke KPU Nunukan sebagaimana bersurat nomor: 171/PM.00.02K.KL03/2/2024, perihal permohonan dan penjelasan TPS bermasalah sejak tanggal 16 Februari lalu,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Senin (19/2/2024).

Yusran mengungkapkan, adapun TPS bermasalah yang ditemukan yakni di Kecamatan Sebatik Tengah, Kecamatan Sebatik Utara, Kecamatan Sembakung Atulai dan Kecamatan Sei Menggaris.

Dibeberkannya, untuk kejadian pertama di TPS 10 Desa Aji kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, yang mana satu orang WNI atas nama Askar memiliki KTP Sebatik Tengah sehingga masih terdaftar dalam DPT Kabupaten Bulukumba, sehingga KPPS memasukannya ke dalam DPK untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun pada saat memilih yang bersangkutan hanya diberikan 1 surat suara PPWP sehingga kehilangan hak pilihnya pada 4 surat suara jenis pemilihan lainnya dan hal itu berpotensi melanggar ketentuan pidana pasal 510 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, untuk kejadian kedua di TPS 09 Desa Aji kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, satu orang WNI yang memiliki KTP dan terdaftar dalam DPT di Kabupaten Wajo atas nama Besse Rina, Sulawesi Selatan menyalurkan hak pilihnya namun tidak terdaftar sebagai DPTb dan oleh KPPS di masukan ke dalam DPTb dan diberikan 1 surat suara PPWP.

Baca Juga :  Nekat Selundupkan Sabu dalam Kemasan Teh, IRT Ini Berujung Penjara

“Kemudian di TPS 02 Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, satu orang WNI atas nama Salamah mengembalikan surat suara kepada KPPS karena surat suara DPRD Kab/Kota yang diterima bukan Dapil Nunukan 3 melainkan tertukar dengan Dapil Nunukan 4,” ungkapnya.

Sehingga, setelah penghitungan, diketahui fakta terdapat surat suara Dapil Nunukan 4 dengan rincian 7 surat suara telah dicoblos dan oleh KPPS di asumsikan sah untuk suara Partai Politik sehingga diduga menyalahi system proporsional terbuka dan berpotensi merugikan pemilih dan calon legislatif. Dan bahwa diketahui juga fakta sisa surat suara dapil 4 yang tidak digunakan sebanyak 7 surat suara, dan terhadap 1 surat suara yang dikembalikan dan tidak sempat di coblos dinyatakan rusak.

Lanjut Yusran, pihaknya juga menemukan kejadian keempat yakni di di TPS 04 Sei Pancang, Sebatik Utara, yang mana dua orang WNI atas nama Muhamad Nasir dan Syahrul Ramadhan yang sudah mengurus dan mengambil surat pindah memilih di Kabupaten Bulungan, Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas, dan telah memiliki KTP di Tanah Kuning oleh KPPS tetap diberikan 5 surat suara saat menyalurkan hak pilihnya di Sebatik Utara dikarenakan kedua orang tersebut masih terdaftar di DPT di TPS tersebut diatas dan mendapat undangan C.

“Kemudian untuk kejadian kelima kita temukan di TPS 01 Liuk Bulu, Sembakung Atulai. PPK tiba-tiba melapor sudah mengambil surat suara dari Kecamatan Lumbis untuk menutupi kekurangan surat suara DPD sebanyak 30 lembar,” ucapnya.

Baca Juga :  Demokrat Resmi Usung Pasangan SAH Maju Pilkada KTT 2024

Yusran menjelaskan, terhadap pergeseran 30 lembar surat suara dimaksud dilakukan tanpa kordinasi dengan Panwascam Lumbis dan Panwascam Sembakung Atulai serta ketika dimintai BA Serah Terima pun belum dibuat oleh PPK Sembakung Atulai.

“Kita juga temukan 6 TPS di Kecamatan Sei Menggaris yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujarnya.

Yusran menerangkan, pihaknya temukan adanya pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan suara dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan PSU sebagaimana pasal 372 Ayat (2) huruf a.

Adapun 6 TPS tersebut yakni pertama di TPS 7 Desa Tabur Lestari, Dibuka 2 kotak suara yaitu kotak suara DPR RI, kotak suara Presiden dan wakil presiden, dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI, C hasil Plano DPR RI diubah pada suara Andi Hamzah Parpol Gerindra dari 29 suara menjadi 28 suara oleh KPPS.

Kedua yakni di TPS 9 Desa Tabur Lestari, dibuka 2 kotak suara yaitu kotak suara DPR RI, kotak suara Presiden dan wakil presiden, dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI C hasil Plano DPR RI diubah pada jumlah suara sah dari 122 menjadi 121. Dari jumlah suara tidak sah dari 8 menjadi 9.

Ketiga di TPS 10 Desa Tabur Lestari, dibuka 1 kotak suara yaitu kotak suara Presiden dan wakil presiden C Hasil Plano DPRD Provinsi diubah pada suara Arbiman dari parpol Nasdem dari 5 suara menjadi 1 suara oleh KPPS. Keempat di TPS 8 Tabur Lestari, Dibuka 2 kotak suara yaitu kotak suara DPR RI, kotak suara Presiden dan wakil presiden, dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI.

Baca Juga :  Golkar Terbitkan Surat Dukungan Pilgub se-Nasional, Ada Nama Zainal Paliwang-Ingkong Ala

“Kelima di TPS 4 Desa Tabur Lestari, Dibuka kotak suara yaitu kotak suara Presiden dan wakil presiden C Hasil Plano DPRD Kabupaten Nunukan diubah pada suara Parpol Demokrat dari 2 suara menjadi 1 suara oleh KPPS. Kemudian keenam di TPS 4 Desa Srinanti, pembukaan Kotak Suara Presiden dan wakil Presiden dengan tujuan mengeluarkan c salinan yang diperuntukan untuk PPK dan PPS yang ikut masuk tersegel dalam kotak suara,” jelasnya.

Yusran menegaskan, berdasarkan dengan sejumlah temuan tersebut, Bawaslu Nunukan telah meminta KPU memberikan penjelasan dan rencana penyelesaian administratif atas permasalahan di atas.

“Begitu juga terhadap penyelenggara adhoc yang di duga melanggar agar bisa di tindak sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kemudian untuk untuk TPS yang bermasalah, untuk dapat dilakukan penundaan lebih dahulu dalam hal rekapitulasi di tingkat Kecamatan sampai terdapat penyelesaian atas permasalahan tersebut,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *