benuanta.co.id, TARAKAN – Wanita berinisial HR, harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 607 juta. HR diketahui bekerja di salah satu perusahaan perikanan terbesar di Kaltara dan menduduki posisi kasir atau akuntan.
Aksinya dalam menggelapkan uang perusahaan diendus oleh salah satu karyawan yang merasa curiga terhadap pengeluaran perusahaan pada 12 Januari 2024 lalu. Laporan pembayaran tersebut menunjukan status sudah dibayar namun produk perikanan yang ada di perusahaan tersebut kosong.
Pemeriksaan internal atau audit dari rekening tersebut ditemukan dugaan penggelapan uang perusahaan sehingga HR dilaporkan ke polisi.
“Dari hasil auditnya didapati bahwa uang Rp 607.500.000 tersebut telah digelapkan tersangka berupa ditransfer ke rekening miliknya,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (19/2/2024).
Satreskrim Polres Tarakan pun melakukan penyelidikan dan memanggil HR untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, HR telah menggelapkan uang perusahaan sejak Agustus hingga November 2023 lalu.
Setelah mendapati alat bukti dan saksi yang cukup, Satreskrim Polres Tarakan mantap menetapkan HR sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan pada 13 Februari 2024. Adapun
“Saksi kita ada dari Tim Audit, kemudian pihak internal perusahaan. Kemudian HR juga mengakui bahwa uang tersebut ia gunakan untuk membayar shopee pay later dan pinjaman online. Banyak akun pinjolnya,” lanjut Kasat Reskrim.
Berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah pinjaman online sudah tak terhingga, alhasil jalan pintas menggelapkan uang perusahaan menjadi pilihan HR. Adapun modusnya, HR yang menduduki jabatan kasir dengan mudahnya memalsukan pengeluaran untuk keperluan pembayaran produk perikanan saat itu.
Dalam sekali transfer ke rekening pribadinya, HR melakukannya bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga 20 juta per sekali transfer. Kini tak ada sepeserpun uang yang tersisa di rekening milik HR.
“Transfernya ke rekening pribadinya. Bisa lebih dari 10 kali transfernya setiap bulannya. Dia (HR) pemegang token, jadi kalau tidak ada token itu tidak bisa transfer,” sambung perwira balok tiga itu.
Diketahui, HR sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak 10 tahun lalu. Jabatan yang diembannya pun bertahap ia dapatkan, hingga 2019 lalu ia dipromosikan naik jabatan dan menduduki posisi akuntan.
Atas tindakan tindak kriminal HR, ia disangkakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli