benuanta.co.id, NUNUKAN – Masih ingat dengan perbuat keji yang dilakukan oleh seorang pria berinisial KA (35) warga Kabupaten Nunukan yang tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan pada September 2023 lalu.
Kini, perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Dalam tuntutannya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan pada Kamis (1/2/2024), Terdakwa KA dituntut pidana penjara selama 17 tahun.
Dalam tuntutannya JPU Kejari Nunukan, Dwi Putri Lestari mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta keterangan saksi-saksi, saksi korban dan Terdakwa, Jaksa Menyatakan Terdakwa KA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dilakukan oleh orang tua dan telah melanggar Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP (sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum).
“Dengan ini, Terdakwa dituntut 17 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ungkap Dwi saat membacakan tuntutannya.
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberi perlindungan terhadap Anak dari berbagai bentuk kejahatan.
“Perbuatan yang Terdakwa menyebabkan trauma yang mendalam bagi anak kandung korban yang saat ini masih berusia 15 tahun,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus ini berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian setelah korban sebut saja Mawar memberanikan diri untuk mengaduh ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) kabupaten Nunukan.
Terungkap di persidangan, aksi bejat yang dilakukan KA terhadap anaknya pertama kali ia lakukan pada tahun 2020 saat mereka masih tinggal di Tanjung Selor. Mirisnya lagi, korban sempat hamil hingga melahirkan seorang anak pada tahun 2021. Namun, anak tersebut telah dibunuh oleh Terdakwa.
Bahkan, saat melahirkan, ibu korban yang ikut membantu korban melahirkan tidak mengetahui jika anak yang dilahirkan tersebut merupakan hasil dari hubungan terlarang yang dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan suaminya sendiri.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, dari keterangan korban kepada pihak Kepolisian, setelah pindah ke Kabupaten Nunukan. Ia kembali disetubuhi berulang-ulang kali oleh KA. Bahakan, adik korban yang masih dibawah umur juga pernah di lecehkan oleh KA.
Lantaran sudah tak tahan dengan perlakuan bapaknya tersebut, korban kemudian mencari informasi dan melaporkan hal tersebut ke Dinas Sosial Nunukan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra