Curi Uang Rp 45 Juta, Nelayan Ini Kena Dor Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Mencuri uang puluhan juta untuk foya-foya dan beli motor bekas, seorang nelayan di Pulau Sebatik berinisial IS (32) diringkus polisi saat tengah mabuk di Tempat Hiburan Malam (THM).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Sebatik Timur IPTU Wisnu Bramantio mengatakan aksi tak terpuji yang dilakukan oleh IS terjadi pada Selasa (23/1/2024) lalu.

“Kejadiannya di rumah korban yang beralamatkan di Jalan H. Beddu Rahim, RT 02, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, pelaku dan korban ini tetangga,” kata Wisnu kepada benuanta.co.id, Senin, (29/1/2024).

Wisnu mengatakan, saat itu sekira pukul 00.30 WITA, korban sedang berada di ruang tamunya tengah menghitung uang setoran. Namun pada saat sedang menghitung uang korban sempat ketiduran.

Hingga, sekitar pukul 02.40 WITA, ia terbangun dan mendapati sebuah tangan yang muncul dari jendela dengan menggunakan sebuah kayu tampak berusaha mengambil uang korban.

“Korban ini sempat melihat ada tangan, ia sempat berteriak memanggil keluarganya yang tertidur, lantaran mendengar suara teriakan si pelaku ini langsung melarikan diri dengan membawa uang senilai Rp 45.152.346.00,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sempat Terjadi Pemadaman Listrik di Nunukan, PLN Ungkap Penyebabnya

Dikatakan Wisnu, dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP.

Dibeberkannya, di TKP, personel  menemukan petunjuk yakni satu buah sapu ijuk, satu buah gagang sapu ijuk yang telah dipasangi paku diduga digunakan untuk melakukan pencurian dan ditemukan juga satu buah parang yang diduga milik pelaku yang tertinggal di TKP.

Berbekal petunjuk dan keterangan sejumlah saksi, Wisnu mengatakan jika pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku yakni SI yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Diungkapkannya, pihaknya kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku IS tengah berada di THM yang ada di Jalan Usman Harun, RT.01, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

“Pelaku kita amankan di THM. dan langsung kita bawa ke Mako Polsek Sebatik Timur, waktu itu pelaku masih dibawah pengaruh alkohol sehingga besok siangnya baru kita bisa lakukan interogasi,” bebernya.

Baca Juga :  Bakal Gelar Pawai Budaya di Nunukan, Polres Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Pelaku IS mengaku jika telah melakukan pencurian dan merencanakan aksi ini dua hari sebelum kejadian.

“Pelaku sudah rencanakan, jadi dia ini sudah perhatikan memang kebiasaan yang dilakukan oleh korban dan sempat mematikan saklar kilometer milik korban saat itu. Jadi saat kejadian itu, pelaku melihat korban tidur dan langsung melakukan aksinya dengan cara memasukkan gagang sapu yang telah diletakkan paku pada ujung kayu tersebut, dan dengan perlahan pelaku menggapai uang itu dan menariknya keluar melalui jendela rumah korban,” ungkapnya.

Wisnu menyampaikan, dari hasil kejahatannya itu, pelaku IS mengaku jika uang hasil curiannya itu dia pakai untuk membeli sepeda motor Ninja RR Second. Kemudian digunakan untuk berfoya-foya di dua THM yang ada di Pulau Sebatik.

“Bahkan si pelaku juga ini memberikan uang hasil curiannya ke bosnya yang berada di Sungai Melayu, Sebatik Malaysia,” jelasnya.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

Saat Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan pengembangan terhadap barang bukti hasil curiannya. Pelaku IS saat itu melakukan perlawanan kepada personel dan berusaha melarikan diri.

Lantaran hendak melarikan diri, polisi memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku, hingga akhirnya personel unit reskrim polsek Sebatik Timur berhasil melumpuhkan pelaku dengan menembakan timah panas ke arah kaki kanan pelaku.

“Waktu kita lakukan pengembangan barang bukti hasil curiannya, si pelaku ini mau melarikan diri, makanya kita terpaksa hadiahi timah panas di kakinya,” katanya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS telah mendekam di Mako Polsek Sebatik Timur dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara 7 Tahun. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *