benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial BE (28) warga Kampung Loudres, RT.12 Kecamatan Sebatik Tengah ini diamankan personel Unit Reskrim Polsek KSKP di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan saat hendak berangkat ke Pare-pare, Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal laut pada Rabu (24/1/2024) sekira pukul 14.30 Wita. Pasalnya, di dalam koper berwarna biru miliknya didapati dua bungkus plastik transparan berukuran besar yang diduga merupakan narkotika seberat 2 kilogram.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menerangkan upaya penyeludupan narkotika yang hendak dilakukan oleh BE berhasil diungkap setelah personel Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan sedang melaksanakan pengamanan keberangkatan kapal KM Thalia melihat ada koper yang mencurigakan yang diduga di dalamnya berisikan sabu.
“Karena mencurigakan, koper tersebut dan juga BE si pemilik koper lalu dibawah oleh Personel menuju ke dalam terminal pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray bersama dengan anggota Bea Cukai Nunukan,” ungkap Siswati kepada benuanta.co.id, Jumat (26/1/2024).
Dikatakannya, setelah diperiksa menggunakan X-ray, personel kemudian membuka koper tersebut dan mendapati sala satu koper milik BE yang berwarna biru didalamnya terdapat koper berwarna pink yang aman saat dibuka di dalamnya didapati 2 bungkus plastik transparan berukuran besar dengan berat masing-masing 1 kilogram.
“Jadi di dalam koper biru ini ada koper pink yang kecil, di dalamnya inilah ada dua bungkus plastik sabu dengan total berat 2 Kilogram,” katanya.
Siswati menyampaikan, pihaknya kemudian membawa BE ke Mako Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan untuk di proses lebih lanjut. Kepada Polisi, BE mengaku jika barang haram tersebut ia ambil dari Sungai Limau, Malaysia untuk selanjutnya dibawah ke Pare-pare, Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal laut.
“Pengakuannya sudah dua kali ini dia jadi kurir membawa sabu ke Sulawesi, katanya dia disuruh oleh seseorang bernama FI yang tinggal di Malaysia,” katanya.
Bahkan, untuk melancarkan aksinya, BE mengaku jika ia dijanjikan upah Rp 15 juta per kilogramnya.
“Jadi kalau sabu ini sudah berhasil tiba di Pare-pare, pelaku akan diberikan upah dengan total 30 juta, pelaku ini tidak bekerja atau pengangguran,” jelasnya.
Kini, BE disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra