Curi Uang Rp 15 Juta untuk Judi dan Sabu

benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor ekspedisi merugi belasan juta akibat ulah MS (41) tersangka kasus dugaan pencurian. MS membobol kantor ekspedisi di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Gunung Lingkas dua kali berturut-turut.

Aksi pertamanya dilakukan pada 20 Oktober 2023, saat itu ia berhasil menggasak uang korban senilai Rp 15 juta rupiah. Lalu pada aksi kedua, 19 Januari 2024 MS mengambil barang-barang milik customer di kantor tersebut dan uang tunai Rp 1,7 juta.

Rupanya, aksi MS terekam kamera pengintai yang sempat beredar luas di sosial media. Terlihat jelas, saat itu MS mengambil beberapa barang-barang di kantor tersebut.

Baca Juga :  Empat Anak dengan Kasus Penganiayaan Diberikan PMP

“Kemudian kami dari Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan terkait video (rekaman CCTV) yang viral itu. Dari hasil penyelidikan kita bisa identifikasi,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (26/1/2024).

MS tak berdaya saat diringkus Unit Resmob di Kelurahan Sebengkok pada 19 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WITA. MS langsung dibawa ke Mako Polres untuk diinterogasi.

Ia mengaku, mengambil beberapa barang dan uang tunai sebanyak dua kali. Rencananya, barang-barang hasil curian akan ia jual ke teman-temannya. Sedangkan uang Rp 15 juta hasil pencurian pertama sudah habis ia gunakan untuk bermain judi slot dan membeli sabu-sabu.

Baca Juga :  Pemkot Beri Seminggu untuk Kosongkan THM bagi Tenant yang Tidak Menyewa

“Jadi pelaku mengaku bahwa pernah juga di pencurian pertama itu. Pencurian pertama mengaku mengambil uang saja, kedua dia mengaku mengambil uang tunai, perhiasan, kosmetik dan beberapa barang milik customer,” beber Randhya.

Modus MS mengambil barang tersebut melalui pintu belakang kantor, lalu menggunakan tangga untuk memanjat plafon dan masuk ke dalam. Plafon kantor tersebut juga mengalami kerusakan akibat ulah MS. Diketahui, MS merupakan residivis kasus yang sama pada 2020 lalu.

“Dia ambil barang-barang itu disimpan dalam karung. Dia ini acak saja, kalau ada barang berharga dibawanya. Ada karung ekspedisi itu. Barangnya dimasukan ke karung lalu dibawa pulang dan disimpan di rumahnya sebelum menjual,” terang perwira balok tiga itu.

Baca Juga :  Air Dikeluhkan Keruh, PDAM Tarakan Beri Penjelasan

Adapun total kerugian korban dari barang-barang yang dicuri MS senilai Rp 17 juta rupiah. MS disangkakan Pasal 363 dengan ancaman 4 tahun bui. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *