Pemilik Satu Kontainer Rokok Arrow Cukai Palsu di Nunukan Ditangkap 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Teka-teki kepemilikan satu kontainer berisi rokok merk Arrow dengan pita cukai palsu yang diamankan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Rabu (25/1/2024) akhirnya terungkap.

Komandan KP Pelikan-5008, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kompol Rieska Ardi Wibowo mengatakan, 268 ball rokok tersebut merupakan milik NF (34) warga asal Dusun Semberkoso, Desa Sumberagung, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.

“Satu orang sudah kita amankan yakni NF, yang bersangkutan ini diduga merupakan supplier atau penerima rokok Arrow yang kita amankan ini,” kata Rieska Ardi Wibowo kepada benuanta.co.id, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga :  Mantan Bendahara RSUD Nunukan jadi Tersangka Korupsi  

Untuk diketahui, dari hasil pantauan benuanta.co.id di lapangan, terduga pelaku NF tampak berada di pelabuhan Tunon Taka Nunukan saat personel Baharkam Polri mengamankan dan membuka barang bukti.

Rieska menerangkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui rokok dengan merk Arrow tersebut berjumlah 268 ball yang didalamnya terdapat 214.400 bungkus.

“Perbungkusnya ini ada 20 batang jadi total keseluruhan ada 4.288.000 batang rokok dengan pita cukai yang berbeda atau tidak sesuai dengan peruntukan,” bebernya.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan salah satu sempel rokok tersebut didapati menggunakan pita cukai 12 batang dan merupakan pita cukai yang biasa dikenakan pada rokok kretek. Sementara saat dibuka rokok tersebut merupakan rokok jenis filter dengan isi 20 batang.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

Dengan bukti permulaan yang cukup, atas penyeludupan rokok Arrow dengan pita cukai palsu ini diduga telah melanggar pasal 29 ayat 2 a undang-undang 39 tahun 2007 tentang cukai.

“Aturannya jelas, itu ada sanksi administrasinya, paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar untuk biaya dendanya,” terangnya.

Ditambahkannya, rokok Arrow tersebut diduga didatangkan dari Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan diduga akan diedarkan di Nunukan dan beberapa wilayah lainnya di Kaltara.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Soroti Pelayanan di RSUD Nunukan

“Karena ini merupakan pelanggaran kepabeanan maka selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti akan kita serahkan ke pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, sementara saat ini, terduga pelaku NF telah kita amankan dan titipkan sementara di Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2654 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *