benuanta.co.id, TARAKAN – Iming-iming uang dan iPhone menjadi akal bulus pria berinisial FS (31) untuk menyetubuhi Mawar (nama disamarkan) yang masih berusia 14 tahun.
Awalnya, FS yang mengenal Mawar melalui Instagram pada Desember 2023. Keduanya pun menyempatkan untuk bertemu sampai terbesit di otak FS untuk mengajak Mawar ke kos temannya yang ada di Kampung Enam untuk melakukan hubungan badan. Mawar saat itu diimingi uang Rp 100 ribu dan dijanjikan iPhone 11.
Kejadian tersebut pun berlangsung hingga dua kali selama Desember 2023. Mawar yang sempat bercerita ke temannya akhirnya membuat cerita tersebut sampai ke telinga orang tuanya.
“Kakak korban (Mawar) tahu cerita ini dari kakak temannya korban. Lalu kakaknya mengadu ke orang tua korban sehingga tidak terima dan mengadukan ini ke Satreskrim Polres Tarakan,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (22/12/2023).
Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas FS yang mana ia bekerja di salah satu pertambakan juga telah menikah dan dikaruniai satu anak.
“Antara pelaku dan korban ini sudah dua kali. Setiap berhubungan badan korban diberikan uang Rp 100 ribu. Baru kenal sekitar 1 bulan. Tidak pacaran juga,” sambung Kasat Reskrim.
Adapun untuk iming-iming sejumlah uang sudah diterima oleh korban seusai hubungan badan. Sedangkan iPhone 11 belum dipenuhi oleh pelaku.
“iPhone itu sudah dibeli pelaku, tapi belum diserahkan ke korban,” lanjutnya.
Setelah tahu keberadaannya diintai polisi, FS pun dengan kooperatif menyerahkan diri ke Polres Tarakan pada 18 Desember 2023 sekira 13.20 WITA.
Dilanjutkan Randhya, Mawar juga telah divisum dan hasilnya terdapat luka robek di bagian organ intimnya. Saat inipun korban dalam kondisi pemulihan dari traumanya. Ia juga sudah aktif kembali bersekolah di salah satu pondok pesantren yang ada di Tarakan.
“Tetap kita dampingi dan konseling. Saat ini tahap penentuan jadwal dengan instansi terkait. Minggu depan sudah assessment dan jadwalnya,” pungkasnya.
Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 760 subsider Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra