benuanta.co.id, TARAKAN – Kembali berulah di tiga tempat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Kota Tarakan mengamankan residivis pencurian pada Ahad, 13 April 2025.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek KSKP, IPTU Yazwar mengungkapkan, pelaku pencurian yang berhasil diamankan yakni R alias AB, warga Kelurahan Lingkas Ujung.
Ia mengatakan pelaku melancarkan aksinya di tiga tempat berbeda yaitu di rumah warga, kapal hingga ke hotel. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya pada tanggal 4 April di Taman Berlabuh yaitu di atas kapal, kedua di rumah warga yang berada di jalan Yos Sudarso dan ketiga di Hotel Grand Taufik Tarakan.
“Menurut informasi, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali dan ini yang 6. Hasil curian di jual untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, Judi online, dan untuk membeli sabu- sabu,” ujarnya Senin (14/4/2025).
“Jadi menurut hasil pemeriksaan kami ada yang dijual dengan harga Rp 400, ada yang dijual dengan harga 1 juta ya, seperti itu,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Ia melakukan aksinya pada tengah malam dan dini hari, dengan cara langsung mengambil, masuk ke dalam rumah dan lewat jendela hotel.
Pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti hasil curian seperti handphone, baling – baling kapal, dompet, Galaxy Tab, dan USB. Sedangkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta.
Saat ini kasus tersebut masih bergulir dan ditangani KSKP Tarakan karena dari pihak hotel belum melakukan laporan resmi ke pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya pelaku akan kenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, dan pasal 362 dengan ancaman hujanan pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa