benuanta.co.id, TARAKAN – Belum ada kejelasan kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PT Phoenix Resources International (PRI), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan mengatakan wewenang kasus ini di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Plt. Kepala DLH Kota Tarakan, Fandariansyah mengatakan, pihaknya hanya berperan sebagai pengawas dan pemberi masukan. Ia juga berujar, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk masuk lebih jauh dalam persoalan ini.
“Yang memegang wewenang soal permasalahan ini adalah teman-teman dari KLHK,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Selasa (15/4/2025).
Menurut Fandariansyah, posisi DLH Kota Tarakan dalam kasus ini sangat terbatas, sebab perizinan dan pengawasan utama berada di ranah pusat.
“Kami juga dibatasi oleh beberapa wewenang dan tupoksi, yang mana untuk permasalahan PT Phoenixes Internasional ini masuk ke dalam ranah nasional,” jelasnya.
Ia menjelaskan setiap langkah pengawasan teknis dan pemberian sanksi, hanya dapat dilakukan oleh KLHK.
“Kalaupun kami mau masuk terlalu jauh, ada batasan-batasan terhadap aturan,” imbuhnya.
Meski demikian, DLH Kota Tarakan tetap memantau perkembangan di lapangan, termasuk perubahan kondisi perairan yang sempat menghitam.
“Kami juga ikut memantau, informasi dari teman-teman di sana, air yang awalnya butek kemudian hitam, nah sekarang itu mulai membaik,” ucapnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikabarkan akan meninjau langsung lokasi usai lebaran. Namun, hingga kini belum ada kepastian jadwal kedatangan.
“Rencananya setelah lebaran ini akan datang langsung, namun tanggalnya belum diketahui. Kita juga menunggu, namun belum ada sampai sekarang mungkin karena masih masa padat mudik,” katanya.
Fandariansyah mengaku menyambut baik rencana kedatangan tim KLHK,
agar dapat dilakukan diskusi dan koordinasi lebih lanjut terkait tindak lanjut hasil pengawasan.
“Saya lebih senang lagi karena bisa diskusi panjang lebar dengan mereka,” tuturnya.
Ia menegaskan penanganan limbah dari PRI ini merupakan kasus pertama yang terjadi di Tarakan, PT PRI ini juga masuk skala nasional maka dari itu wewenangnya berada di kementerian.
“Sebelum adanya kasus PRI ini, sebenarnya belum ada laporan-laporan serupa dari PT lain. Ini baru yang pertama,” tutupnya.
Sementara DLH Kaltara mengaku sudah bertemu PT PRI beserta anggota DPRD Kaltara belum lama ini. Kepala DLH Kaltara, Hairul Anwar menjelaskan saat ini DLH Kaltara sudah melakukan uji sampel terhadap air laut dan limbah milik PT. PRI. Sampel tersebut sudah dilakukan uji laboratorium dan tinggal menunggu hasilnya.
“Makanya saat ini kita juga masih menunggu uji Labnya keluar, karena ada beberapa sampel yang kita ambil agar nantinya dugaan pencemaran lingkungan ini dapat terselesaikan,” jelasnya.
“Jika nanti hasilnya sudah keluar, maka kita bersama DLH Kota Tarakan dengan pihak terkait lainnya akan menentukan langkah selanjutnya,” lanjutnya.
“Makanya hal itu juga masih kita tinjau ulang, intinya kita sudah bertemu dengan pihak PT. PRI dan tentu kita juga akan meminta mereka bertanggung jawab, jika ditemukannya kerugian yang dialami oleh lingkungan sekitar dan masyarakat,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra/Osarade
Editor: Ramli