Sekda Nunukan Usulkan Hak Pilih ASN Dicabut

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinamika Pemilihan Umum (pemilu) saat ini dinilai sangat ambigu. Sebab di satu sisi, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjaga netralitas dalam pemilu. Namun di sisi lain, ASN malah diberikan hak politik untuk memilih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Serfianus mengatakan ASN di minta netralitas sementara pejabat adalah pejabat politik, sehingga dia mengusulkan hak politik ASN dicabut seperti halnya TNI- Polri.

Usulan itu disampaikan Serfianus pada saat kegiatan rapat koordinasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (pemilu) serentak 2024 yang digelar di Kantor Bupati Nunukan, Selasa, 19 Desember 2023.

“Ini baru berbicara tentang pemilu, belum kita berbicara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sangat kental, sehingga jika ingin netralitas, maka hak politik ASN itu harus dicabut seperti TNI – Polri saja sehingga tidak bisa di Intervensi,” kata Serfianus.

Selain itu, Asisten KASN 1 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Republik Indonesia, Farhan Abdi, menjelaskan sebenarnya diskusi terkait usulan pencabutan hak politik ASN sudah lama digaungkan namun persoalannya tidak semudah itu, karena undang-undang masih memberikan ASN sebagai warga Negara yang memiliki hak memilih.

“Hak pilih ini adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin undang-undang, sehingga tidak boleh dihilangkan dan di kurangi,” jelasnya.

Memang secara formil, kata Farhan Abdi bisa saja dilakukan seperti TNI – Polri tapi diskusi terkait pembahasan tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. “Saya pikir kita berfokus saja ASN masih diberikan hak pilih, tapi dibatasi dengan netralitas. Hak pilih disampaikan pada saat pemungutan suara saja, pilihan kita tidak perlu di tujukan ke ruang publik,” terangnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1928 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *