benuanta.co.id, NUNUKAN – Puluhan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Nunukan akan mendapatkan remisi khusus pada hari raya Natal 2023 mendatang.
Kepala Lapas Kelas II B Nunukan, Puang Dirham mengungkapkan untuk remisi khusus hari raya Natal ini akan diberikan kepada narapidana Lapas Nunukan yang beragama Kristen Protestan dan Kristen Katolik.
“Kalau untuk di Lapas ini, yang beragama Kristen itu ada sekitar 100 narapidana, namun yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal hanya 75 Napi saja,” kata Puang Dirham kepada benuanta.co.id, Kamis (21/12/2023).
Dikatakannya, telah telah mengusulkan 75 daftar WBP yang akan mendapatkan remisi yang mana sudah diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
“Kalau untuk persyaratan pengajuan remisi itu minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, Puang mengungkapkan jika puluhan WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut didominasi kasus narkoba sebanyak 35 Napi.
Kemudian untuk kasus keimigrasian 1 orang, kasus KDRT 2 orang, kasus pembunuhan 2 orang, pencurian 5 orang, penganiayaan 1 orang, penggelapan 2 orang, perlindungan anak 2 orang dan korupsi 1 orang.
Sedangkan untuk waktu pemberian remisi khusus yakni dua bulan, ia juga menyampaikan jika 75 WBP ini diusulkan untuk RK1.
Puang menyampaikan, untuk jumlah bersaran remisi yang akan diberikan yakni 14 orang mendapatkan remisi 15 hari, 30 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan sebanyak 31 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
“Jadi dari 75 Napi ini 2 di antaranya masih menjalani denda dan 1 orang registrasi F, Kemudian ada 22 Napi yang belum menjalani masa pidana 6 bulan,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa